Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - DEN HAAG - Nikaragua akan meminta Mahkamah Internasional pada Senin untuk memerintahkan Pemerintah Jerman segera menghentikan ekspor senjata militer ke Israel.
Selain itu negara ini menuntut agar Jerman membatalkan keputusannya untuk menghentikan pendanaan bagi badan pengungsi PBB di Palestina, UNRWA.
Hal ini akan disampaikan Nikaragua dalam sidang dengar pendapat selama dua hari mengenai tindakan darurat bagi kemanusiaan di Gaza Palestina.
Baca Juga: Mahkamah Internasional Sidangkan Keterlibaatan Jerman Bantu Genosida Israel di Gaza
Tindakan ini merupakan bagian dari kasus yang lebih luas yang diajukan oleh Nikaragua yang menuduh Jerman melanggar Konvensi Genosida dan hukum perang karena mendukung genosida Israel di Jalur Gaza.
Pejabat Jerman mengatakan kasus ICJ tidak dapat dibenarkan, dan Berlin akan mengajukan tuntutan mereka di pengadilan pada hari Selasa.
Seperti kita tahu, tidak hanya Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara barat lainnya, Jerman telah menjadi salah satu sekutu paling setia Israel sejak serangan militan Hamas pada 7 Oktober yang diklaim oleh pihak Israel telah menewaskan 1.200 orang warga dan tentara.
Negara ini juga merupakan salah satu eksportir senjata utama ke Israel. Menurut data Kementerian Ekonomi Jerman telah mengirimkan peralatan dan senjata militer senilai 326,5 juta euro ($353,70 juta) pada tahun 2023.
Pengacara di Jerman pekan lalu mengajukan kasus terhadap pemerintah untuk menghentikan ekspor senjata.
Baca Juga: PNS Jerman Kirim Pesan ke Kanselir: Segera Hentikan Pengiriman Senjata ke Israel!
Menurut Kementerian Kesehatan yang dikelola pejuang Hamas, sejak 7 Oktober, aksi genosida tentara pendudukan Israel telah membunuh lebih dari 33.000 warga Palestina di Gaza.
Kasus Nikaragua di ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia atau Mahkamah Internasional, didasarkan pada kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Pada bulan Januari, ICJ memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan bahwa Israel melanggar konvensi genosida selama serangannya di Gaza adalah masuk akal, dan memerintahkan tindakan darurat, termasuk seruan kepada Israel untuk menghentikan potensi tindakan genosida.
Israel membantah tuduhan genosida dan mengatakan mereka mempunyai hak untuk membela diri.
Dengar pendapat mengenai tindakan darurat yang dilakukan ICJ dapat menghasilkan keputusan awal untuk memastikan perselisihan tidak bertambah buruk dalam waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kesimpulan akhir, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.