kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.657   36,13   0,42%
  • KOMPAS100 1.191   9,27   0,78%
  • LQ45 847   0,40   0,05%
  • ISSI 313   2,64   0,85%
  • IDX30 434   -0,14   -0,03%
  • IDXHIDIV20 500   -1,78   -0,35%
  • IDX80 133   0,98   0,74%
  • IDXV30 138   0,98   0,72%
  • IDXQ30 137   -0,41   -0,30%

Kolombia Ajukan Intervensi di Mahkamah Internasional Gabung Melawan Genosida Israel


Minggu, 07 April 2024 / 06:45 WIB
Kolombia Ajukan Intervensi di Mahkamah Internasional Gabung Melawan Genosida Israel
ILUSTRASI. Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, merupakan badan peradilan utama Pererikatan Bangsa-Bangsa (PBB)


Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - DEN HAAG - Kolombia telah meminta Mahkamah Internasional untuk mengizinkan negaranya melakukan intervensi dalam kasus Afrika Selatan. Negara ini sepakat dengan Afrika Selatan untuk menuntut Israel atas tindakan genosida di Jalur Gaza.

Hal ini diungkapkan dalam pernyataan resmi ICJ Jumat (5/4). Dalam permohonannya, Kolombia meminta pengadilan untuk menjamin “keamanan dan, tentu saja, keberadaan rakyat Palestina”.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Bersidang Genosida Israel Ini Harapan Erdogan & Pemimpin Dunia

ICJ, yang merupakan pengadilan tertinggi PBB, dapat mengizinkan negara untuk melakukan intervensi dan memberikan pandangan mereka. 

Beberapa negara bagian mengatakan mereka juga akan berupaya melakukan intervensi dalam kasus ini, namun sejauh ini hanya Kolombia dan Nikaragua yang telah mengajukan permintaan publik.

Pekan lalu hakim ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk memastikan pasokan makanan pokok bisa dikirimkan tanpa penundaan dan hambatan, bagi warga Palestina di Gaza.

Baca Juga: Palestina Mendesak Mahkamah Internasional ICJ Perintahkan Israel Akhiri Penjajahan

Pada bulan Januari, ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Internasional, memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam konvensi genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Israel membantah menargetkan warga sipil Palestina, dan mengatakan bahwa satu-satunya tujuan mereka adalah memusnahkan kelompok militan Hamas. 

Pengacara Israel menolak kasus Afrika Selatan dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap konvensi genosida.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×