kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Kolombia Ajukan Intervensi di Mahkamah Internasional Gabung Melawan Genosida Israel


Minggu, 07 April 2024 / 06:45 WIB
Kolombia Ajukan Intervensi di Mahkamah Internasional Gabung Melawan Genosida Israel
ILUSTRASI. Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, merupakan badan peradilan utama Pererikatan Bangsa-Bangsa (PBB)


Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - DEN HAAG - Kolombia telah meminta Mahkamah Internasional untuk mengizinkan negaranya melakukan intervensi dalam kasus Afrika Selatan. Negara ini sepakat dengan Afrika Selatan untuk menuntut Israel atas tindakan genosida di Jalur Gaza.

Hal ini diungkapkan dalam pernyataan resmi ICJ Jumat (5/4). Dalam permohonannya, Kolombia meminta pengadilan untuk menjamin “keamanan dan, tentu saja, keberadaan rakyat Palestina”.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Bersidang Genosida Israel Ini Harapan Erdogan & Pemimpin Dunia

ICJ, yang merupakan pengadilan tertinggi PBB, dapat mengizinkan negara untuk melakukan intervensi dan memberikan pandangan mereka. 

Beberapa negara bagian mengatakan mereka juga akan berupaya melakukan intervensi dalam kasus ini, namun sejauh ini hanya Kolombia dan Nikaragua yang telah mengajukan permintaan publik.

Pekan lalu hakim ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk memastikan pasokan makanan pokok bisa dikirimkan tanpa penundaan dan hambatan, bagi warga Palestina di Gaza.

Baca Juga: Palestina Mendesak Mahkamah Internasional ICJ Perintahkan Israel Akhiri Penjajahan

Pada bulan Januari, ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Internasional, memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam konvensi genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Israel membantah menargetkan warga sipil Palestina, dan mengatakan bahwa satu-satunya tujuan mereka adalah memusnahkan kelompok militan Hamas. 

Pengacara Israel menolak kasus Afrika Selatan dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap konvensi genosida.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×