kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) Tidak Perintahkan Israel Hentikan Perang di Gaza


Jumat, 26 Januari 2024 / 22:03 WIB
Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) Tidak Perintahkan Israel Hentikan Perang di Gaza
ILUSTRASI. Hakim Joan E. Donoghue, Ketua Pengadilan International Court of Justice akan membacakan putusan sela gugatan Afrika Selatan atas Israel dalam kasus genosida di Jalur Gaza Palestina pada Jumat (26/1/2024) di Den Haag, Belanda Foto: Tiwtter X/@CIJ_ICJ


Sumber: Al Jazeera,Reuters | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Internasional (ICJ) telah engambil putusan atas gugatan genosida di Jalur Gaza pada Jumat (26/1/2024). Tidak sesuai harapan, ICJ hanya mengeluarkan perintah kepada Israel untuk melindungi warga Palestina dan menghindari genosida, tapi tidak memerintahkan negara penjajah tersebut untuk mengakhiri operasi militer di Jalur Gaza Palestina.

Ketua Majelis Hakim Joan E. Donoghue keputusan yang sangat dinanti-nantikan kini telah berakhir. Berikut rekap singkat putusan Mahkamah Internasional (ICJ). 
 
Mengutip Al Jazeera, pengadilan menegaskan mereka memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus dugaan genosida yang dilayangkan Afrika Selatan ini.⁠

ICJ menuntut Israel, antara lain, untuk mencoba menahan kematian dan kerusakan lebih parah di Jalur Gaza tetapi tidak memerintahkan gencatan senjata dengan Pejuang Kemerdekaan Palestina Hamas.⁠

Baca Juga: Mahkamah Internasional Bersidang Genosida Israel Ini Harapan Erdogan & Pemimpin Dunia

Pertama, Pengadilan memerintahkan Israel harus mencegah dan menghukum hasutan genosida di Jalur Gaza.⁠

Kedua, Pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza.⁠

Ketiga, Pengadilan mengatakan Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.⁠

Keempat, Pengadilan juga mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan lebih banyak untuk melindungi warga Palestina tetapi tidak memerintahkannya untuk mengakhiri operasi militer di Jalur Gaza.⁠

Ketua Majelis Hakim Joan E. Donoghue mengatakan pengadilan tidak akan membatalkan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza Palestina.⁠
 
Ketua Majelis Hakim mengatakan hal ini saat membacakan putusan sela dan menyebutkan beberapa tuduhan terhadap Israel termasuk dalam ketentuan Konvensi Genosida.⁠
 
Mengutip Kantor Berita Al Jazeera, Ketua Majelis Hakim Donoghue mengatakan pengadilan mencatat bahwa operasi militer yang dilakukan oleh Israel telah mengakibatkan banyak kematian dan cedera, serta kehancuran besar-besaran rumah, pemindahan paksa sebagian besar penduduk dan kerusakan parah pada infrastruktur sipil. ⁠

Baca Juga: Hakim Mahkamah ICJ Sebut Operasi Militer Israel di Gaza Sebabkan Banyak Kematian

Selain itu dengan mengutip pernyataan pejabat senior PBB Martin Griffiths yang mengatakan “Gaza telah menjadi tempat kematian dan keputusasaan".

Afrika Selatan mengharapkan Mahkamah Internasional (ICJ)  pada hari Jumat ini memutuskan mengenai apakah mereka akan memberikan tindakan darurat untuk menghentikan perang di Gaza. 

ISRAEL-PALESTINIANS/SAFRICA-WORLD COURT-PROTEST

Mengutip situs berita Afrika Selatan News24 melaporkan pada hari Rabu, mengutip dua sumber yang dekat dengan masalah tersebut.

Juru bicara Kementerian Kehakiman Afrika Selatan mengatakan kepada Reuters bahwa "belum ada komunike" dalam kasus ini.

Awal bulan ini Afrika Selatan meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk memerintahkan penghentian darurat kampanye militer Israel yang menghancurkan wilayah kantong Palestina, dengan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara.

Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan yang “sangat menyimpang” dan mengatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk membela diri dan menargetkan Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Dalam keputusan awal ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida. Pengadilan hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan, yang dimaksudkan sebagai semacam perintah penahanan, sementara pengadilan akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.

Juru Bicara Pemerintah Israel hanya menyatakan "Kami berharap ICJ membuang tuduhan genosida yang 'Spaling' pada hari Jumat⁠,"



TERBARU

[X]
×