Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - DEN HAAG - Para hakim di Mahkamah Internasional pada Kamis (28/3) dengan suara bulat memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk memastikan pasokan makanan pokok tiba tanpa penundaan bagi penduduk Palestina di Gaza.
ICJ mengatakan warga Palestina di Gaza menghadapi kondisi kehidupan yang semakin buruk, dan kelaparan serta kelaparan semakin meluas.
“Pengadilan mengamati bahwa warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan (...) namun kelaparan mulai terjadi,” kata hakim dalam perintahnya.
Baca Juga: Bencana Kelaparan Gaza Semakin Buruk, ICJ Kembali Menegur Israel
Langkah-langkah baru ini diminta oleh Afrika Selatan sebagai bagian dari kasus yang sedang berlangsung yang menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara di Gaza.
Pada bulan Januari, ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Dalam perintah hari Kamis, pengadilan menegaskan kembali langkah-langkah yang diambil pada bulan Januari tetapi menambahkan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan termasuk makanan, air dan listrik serta pasokan medis dan perawatan medis untuk warga Palestina di seluruh Gaza.
Para hakim menambahkan bahwa hal ini dapat dilakukan “dengan meningkatkan kapasitas dan jumlah titik penyeberangan darat dan menjaganya tetap terbuka selama diperlukan”. Pengadilan memerintahkan Israel untuk menyerahkan laporan sebulan setelah perintah tersebut untuk merinci bagaimana hal itu berdampak pada keputusan tersebut.
Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Kamis mengeluarkan tindakan sementara baru untuk Israel ketika situasi kemanusiaan di Gaza yang dibombardir dan dikepung terus memburuk.
Baca Juga: World Court Orders Israel to Take Action to Address Gaza Famine
Pengadilan dunia mengeluarkan perintah baru ini sebagai tanggapan atas permintaan baru-baru ini yang dibuat oleh Afrika Selatan, yang mengajukan kasus pada bulan Desember yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, berdasarkan serangan yang terus berlanjut menyusul serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan yang menewaskan hampir 1.200 orang dan lebih dari 240 orang disandera.
Sejak itu, lebih dari 32.000 warga Palestina telah terbunuh oleh serangan dan serangan Israel, menurut angka dari Kementerian Kesehatan Gaza.