kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.658   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.670   49,89   0,58%
  • KOMPAS100 1.191   8,81   0,75%
  • LQ45 847   0,24   0,03%
  • ISSI 313   2,79   0,90%
  • IDX30 433   -0,27   -0,06%
  • IDXHIDIV20 501   -0,92   -0,18%
  • IDX80 133   0,91   0,69%
  • IDXV30 138   1,31   0,96%
  • IDXQ30 138   -0,20   -0,15%

BREAKING NEWS! Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan di Rafah


Jumat, 24 Mei 2024 / 21:54 WIB
BREAKING NEWS! Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan di Rafah
ILUSTRASI. International Court of Justice ordered Israel to Immediately stop the military offensive in Rafah. Photo: UN News Center


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. The International Court of Justice (ICJ) akhirnya mengambil putusan strategis untuk menghentikan genosida tantara Israel di Jalur Gaza dan Rafah.

Perintah ICJ ini di keluarkan dalam sidang yang berlangsung di Den Haag Belanda pada Jumat (24/5) siang.

Pertama, ICJ memerintahkan Israel menghentikan aksi serangan yang offensif oleh militer Israel di Rafah, Palestina.

Kedua, ICJ yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional ini memerintahkan agar Israel harus menyampaikan laporan kepada Mahkamah Internasional  mengenai semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah ini di keluarkan.

Ketiga, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah efektif guna menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza, bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta, atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang kompeten untuk menyelidiki tuduhan genosida oleh Israel di Gaza Palestina.

Putusan ICJ ini merupakan bagian operatif dari perintah ICJ atas permintaan yang diajukan oleh Afrika Selatan pada 10 Mei 2024 dalam kasus Afrika Selatan v. Israel atas tuduhan genosida Israel di Jalur Gaza Palestina.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×