Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. The International Court of Justice (ICJ) akhirnya mengambil putusan strategis untuk menghentikan genosida tantara Israel di Jalur Gaza dan Rafah.
Perintah ICJ ini di keluarkan dalam sidang yang berlangsung di Den Haag Belanda pada Jumat (24/5) siang.
Pertama, ICJ memerintahkan Israel menghentikan aksi serangan yang offensif oleh militer Israel di Rafah, Palestina.
The operative part of the ICJ order on the request submitted by South Africa on 10 May 2024 in the case South Africa v. Israel
[thread below] pic.twitter.com/NuUqv0z0om — UN News (@UN_News_Centre) May 24, 2024
Kedua, ICJ yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional ini memerintahkan agar Israel harus menyampaikan laporan kepada Mahkamah Internasional mengenai semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah ini di keluarkan.
Ketiga, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah efektif guna menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza, bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta, atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang kompeten untuk menyelidiki tuduhan genosida oleh Israel di Gaza Palestina.
Putusan ICJ ini merupakan bagian operatif dari perintah ICJ atas permintaan yang diajukan oleh Afrika Selatan pada 10 Mei 2024 dalam kasus Afrika Selatan v. Israel atas tuduhan genosida Israel di Jalur Gaza Palestina.