Sumber: Yonhap,Yonhap | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memblokir bantuan non-kemanusiaan ke Korea Utara. Kamis (1/10) Gedung Putih melaporkan, dalam instruksi yang dikeluarkan Presiden Donald Trump, disebutkan pelarangan pemberian bantuan non-kemanusiaan dilakukan terhadap sembilan negara termasuk Korea Utara.
Alasan Trump, kesembilan negara tersebut belum memenuhi standar dalam mengatasi perdagangan manusia.
Dalam memorandum yang diberikan kepada Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, Trump telah memutuskan AS untuk tidak memberikan bantuan non-kemanusiaan dan non-perdagangan terkait sampai pemerintahan di kesembilan negara itu mematuhi standar minimum Undang-Undang atau melakukan upaya signifikan untuk membuat diri mereka patuh.
Baca Juga: Duh, penasihat utama Donald Trump positif Covid-19
Satu-satunya pengecualian, katanya, akan ditentukan untuk bantuan yang diperlukan dengan pandemi Covid-19 dan virus Ebola. Selain Korea Utara, delapan negara lainnya adalah Burundi, China, Kuba, Eritrea, Iran, Nikaragua, Rusia dan Suriah.
Instruksi tersebut akan mulai berlaku sepanjang tahun fiskal 2021, yang dimulai Kamis, menurut memorandum yang dirilis oleh Gedung Putih.
Departemen Luar Negeri menyebut Korea Utara dan 18 negara lainnya sebagai yang terburuk dalam hal perlindungan bagi korban perdagangan manusia dalam laporan tahunannya yang diterbitkan pada bulan Juni.
Dalam memorandumnya, tertanggal 28 September, Trump juga menginstruksikan kepala bank pembangunan multilateral Amerika, termasuk Dana Moneter Internasional (IMF), untuk "memberikan suara menentang dan menggunakan upaya terbaik untuk menolak pinjaman apa pun" ke salah satu negara yang terdaftar kecuali dana tersebut diberikan untuk tujuan kemanusiaan.