Sumber: Cointelegraph | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Kamis (17/7) waktu setempat mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) penting terkait aset kripto, setelah sempat tertunda akibat perdebatan internal Partai Republik soal mata uang digital bank sentral (CBDC).
Melansir laman Cointelegraph Jumat (18/7), dalam sidang pleno, DPR AS meloloskan Digital Asset Market Clarity (CLARITY) Act dengan dukungan 294 suara melawan 134. RUU ini bertujuan membentuk kerangka regulasi pasar aset digital.
Baca Juga: Bitcoin Tembus US$ 123.000, Pasar Optimistis Jelang Pembahasan Regulasi Kripto AS
Selain itu, RUU Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins (GENIUS) Act juga disahkan dengan 308 suara setuju dan 122 menolak. RUU ini mengatur pengembangan dan pengawasan stablecoin di AS.
RUU ketiga, Anti-CBDC Surveillance State Act, yang bertujuan melarang pengembangan CBDC di AS karena dianggap berisiko terhadap privasi warga, lolos dengan selisih tipis 219 suara melawan 210.
Sekitar 80 anggota Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap CLARITY Act, sementara lebih dari 100 menyetujui GENIUS Act.
Ketiga RUU tersebut telah lama diproyeksikan lolos sebelum Kongres memasuki masa reses bulan Agustus.
Baca Juga: Krisis Perumahan, Australia Luncurkan KPR dengan Jaminan Bitcoin
Langkah ini menjadi bagian dari inisiatif “crypto week” yang digagas Partai Republik, sejalan dengan komitmen Presiden Donald Trump untuk mempercepat agenda kripto jika kembali menjabat.
Namun, proses voting sempat tertunda selama berjam-jam pada Rabu (16/7), setelah beberapa anggota Partai Republik meminta klausul eksplisit untuk melarang CBDC dalam paket legislasi tersebut.