kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.715   -103,00   -0,58%
  • IDX 6.267   259,51   4,32%
  • KOMPAS100 836   41,68   5,25%
  • LQ45 627   29,15   4,88%
  • ISSI 214   8,05   3,91%
  • IDX30 355   15,69   4,63%
  • IDXHIDIV20 436   18,01   4,31%
  • IDX80 94   4,69   5,23%
  • IDXV30 117   3,71   3,29%
  • IDXQ30 114   4,67   4,28%

Ericsson bayar denda US$ 1 miliar atas kasus korupsi


Minggu, 08 Desember 2019 / 17:55 WIB
ILUSTRASI. Ericsson bayar denda US$ 1 miliar atas kasus korupsi. REUTERS/Aly Song


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Perusahaan telekomunikasi seluler asal Swedia Ericsson sepakat untuk membayar denda US$ 1 miliar untuk menyelesaikan atas kasus korupsi, termasuk penyuapan terhadap pemerintah.

Departemen Kehakiman AS seperti dilansir Reuters, Minggu (8/12) mengatakan, penyuapan telah dilakukan Ericsson selama bertahun-tahun di beberapa negara termasuk China, Vietnam, dan Djibouti.

Baca Juga: Impor China mulai tunjukan kenaikan di bulan November 2019

Total gugatan terhadap Ericsson termasuk denda pidana lebih dari U$520 juta, ditambah dengan S$540 juta yang harus dibayarkan ke US Securities and Exchange Commission (SEC) terkait masalah itu.

Ericsson mengaku telah bersekongkol dengan pihak-pihak lain untuk melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) setidaknya dari tahun 2000 sampai 2016, dengan terlibat dalam skema membayar suap, memalsukan buku dan catatan, serta tidak melakukan kontrol akuntansi internal.

“Pegawai-pegawai di beberapa pasar, sebagian merupakan eksekutif di wilayah itu, bertindak dengan niat buruk dan secara sadar tidak melakukan kontrol yang mencukupi,” kata CEO Ericsson Borje Ekholm dalam pernyataannya.

Baca Juga: Hong Kong bersiap hadapi aksi unjuk rasa besar, Minggu ini

Borje Ekholm menilai, apa yang telah terjadi itu sama sekali tidak dapat diterima dan merupakan hal yang sangat mengecewakan dalam sejarah Ericsson.

Ericsson menggunakan pihak ketiga untuk membayarkan uang suap kepada para pejabat pemerintah guna mengamankan bisnisnya. Menurut salah satu laporan pengaduan, firma-firma konsultan diminta membuat dana tertentu dan mentransfer uang ke pihak-pihak ketiga.




TERBARU

[X]
×