kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eropa Tetapkan Aturan Layanan Digital, Denda Menanti Raksasa Teknologi yang Melanggar


Minggu, 24 April 2022 / 14:39 WIB
Eropa Tetapkan Aturan Layanan Digital, Denda Menanti Raksasa Teknologi yang Melanggar
ILUSTRASI. The logo of Amazon. REUTERS/Pascal Rossignol/File Photo


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Raksasa teknologi dunia bakal dikenakan denda besar jika tidak mampu mengatasi konten ilegal. Pasalnya, parlemen Uni Eropa telah menyepakati aturan baru layanan digital.

Undang-undang baru yang disepakati pada Sabtu (23/4) merupakan jawaban Uni Eropa atas kegagalan rekasasa teknologi dalam memerangi konten ilegal di platform mereka. 

Biaya yang harus dikeluarkan ketika gagal mematuhi aturan akan sangat mahal. Jika aturan dilanggar maka perusahaan teknologi akan didenda 6% dari pendapatan tahunan mereka secara global.

Amazon misalnya, berdasarkan laporan penjualan 2021, dapat menghadapi denda teroritis sebesar 26 miliar euro atau US$ 28 miliar ketika melanggar aturan layanan digital. Bahkan, jika melakukan pelanggaran berulang maka raksasa teknologi terancam dilarang beroperasi di Eropa. 

Menurut Whistleblower Facebook Frances Haugen, aturan layanan digital Eropa itu bisa jadi standar global dalam mengatur perusahaan media sosial.

Baca Juga: Agar Tidak Langgar Sanksi, Perusahaan Eropa Diharuskan Bayar Gas Rusia dengan Euro

Poin utama dalam aturan baru tersebut adalah larangan menggunakan data sensitif seperti ras atau agama dalam menargetkan iklan, melarang menargetkan iklan kepada anak di bawah umur, serta melarang menggunakan pola gelap atau taktik menyesatkan agar perusahaan teknologi dapat data pribadi pengguna.

Semua situs web wajib tunduk terhadap aturan baru ini. Namun, platform dengan pengguna lebih dari 45 juta pengguna Eropa harus mematuhi aturan yang lebih ketat seperti membayar Brussels biaya pengawasan sebanyak 0,05% dari pendapatan tahunannya secara global dan memberikan laporan tahunan kepada regulator tentang konten ilegal dan berbahaya di situs mereka.

Kepala Komisi Antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager, mengatakan aturan layanan digital akan membantu menciptakan lingkungan online yang aman dan akuntabel.

“Dengan aturan baru ini, kami memastikan bahwa platform bertanggung jawab atas risiko yang dapat ditimbulkan oleh layanan mereka kepada masyarakat dan warga negara," katanya dikutip Bloomberg, Sabtu (23/4). 

Aturan layanan digital baru yang disepakati tersebut masih membutuhkan tanda tangan dari anggota parrlemen dan 27 negara Uni Eropa sebelum diresmikan pada akhir tahun ini. 

Perusahaan besar akan diberikan waktu empat bulan untuk mematuhi aturan itu, sedangkan perusahaan lainnya dikasih waktu selama 15 bulan. Adapun perusahaan yang lebih kecil dapat mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari aturan tertentu.

Google dalam pernyataan resminya mengaku menyambut baik tujuan aturan layanan digital Eropa tersebut. 

"Kami berharap bekerja dengan pembuat kebijakan untuk mendapatkan rincian teknis yang tersisa dengan benar untuk memastikan undang-undang tersebut berfungsi untuk semua orang," tulisnya. 

Aturan layanan digital atau Digital Services Act (DSA) merupakan  bagian utama kedua dari undang-undang dalam buku peraturan digital Brussel. Pada 24 Maret, Uni Eropa telah menyelesaikan Undang-Undang Pasar Digital atau Digital Markets Act (DMA)  yakni kerangka kerja terkait yang mengharuskan adanya gatekeeper untuk mematuhi aturan antimonopoli yang ketat. 

Baca Juga: Uni Eropa Sepakati Aturan Baru untuk Peredaran Konten Ilegal di Platform Raksasa

Perusahaan besar, termasuk TikTok Inc dan Pornhub, akan menghadapi kewajiban tambahan termasuk membuka algoritme mereka kepada penegak hukum dan peneliti yang ditunjuk. 

Perusahaan media sosial dan mesin pencarian juga harus menawarkan produk yang tidak berdasarkan profil. Sementara situs e-niaga harus melakukan pemeriksaan acak terhadap produk yang dijual di situs mereka.

Mereka juga harus menjelaskan kepada regulator antimonopoli Eropa apa yang mereka lakukan untuk memerangi konten berbahaya, seperti propaganda atau misinformasi selama keadaan darurat, yang sering terlihat selama pandemi Covid-19 dan perang Rusia di Ukraina.

Uni Eropa dapat mengeluarkan denda atau mewajibkan perubahan kebijakan jika perusahaan tidak dapat menunjukkan bahwa mereka cukup berupaya untuk memerangi konten berbahaya.

Sementara aturan DMA menetapkan denda 10% dari pendapatan tahunan global perusahaan teknologi jika terjadi pelanggaran. Jika pelanggaran berulang, dendanya akan dinaikkan menjadi 20% dan perusahaan secara rutin melanggar aturan dapat dilarang melakukan merger dan akuisisi untuk sementara waktu.

Amazon dan Google telah lama menjadi target investigasi antimonopoli dari Brussel, tetapi kasus-kasus ini berlarut-larut selama bertahun-tahun di pengadilan dan hanya berdampak kecil pada perilaku. Para pejabat mengatakan mereka membutuhkan alat seperti DSA dan DMA untuk mematahkan apa yang dinyatakan oleh Uni Eropa sebagai cengkeraman pada ekosistem dan platform digital oleh segelintir raksasa.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×