Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Facebook Inc terus menghadapi masalah dan tuduhan monopoli dari berbagai negara. Perusahaan sosial media ini meminta hakim untuk menolak revisi kasus monopoli pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memaksa Facebook untuk menjual Instagram dan WhatsApp.
Dilansir dari Reuters, Selasa (5/10), Facebook menyatakan, bahwa Komisi Perdagangan Federal (FTC) telah gagal memberikan dasar faktual yang masuk akal di pengadilan. Kemudian institusi ini mengecap Facebook telah melakukan monopoli yang melanggar hukum.
Facebook juga meminta pengadilan menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak valid. Juru Bicara Facebook menyebut, gugatan FTC mengabaikan realitas persaingan di pasar sosial media.
"Facebook bersaing ketat dengan TikTok, iMessage, Twitter, Snapchat, LinkedIn, YouTube, dan banyak lainnya untuk membantu orang berbagi, terhubung, berkomunikasi, atau sekadar terhibur," kata Facebook.
Baca Juga: Layanan tumbang 6 jam, kekayaan pendiri Facebook susut Rp 85 triliun
Selain itu, gugatan FTC dinilai tidak kredibel karena mengklaim Facebook memiliki kekuatan untuk monopoli. Bagi Facebook, tidak ada kekuatan bagi perusahaan untuk menguasai pasar.
Pada Juni lalu, Hakim James Boasberg dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia menolak gugatan asli FTC yang diajukan Desember lalu karena gagal memberikan bukti bahwa Facebook memiliki kekuatan monopoli di pasar jejaring sosial.
Sebelumnya, FTC merevisi gugatan terkait monopoli Facebook. Lembaga ini menyebut, Facebook telah menguasai jejaring sosial warga AS dengan lebih dari 65% pengguna aktif bulanan sejak 2012 silam.
Bahkan, Ketua FTC Lina Khan pada Agustus lalu meminta pengadilan agar Facebook menjual Instagram yang dibelinya pada 2012 seharga US$ 1 miliar dan WhatsApp dibeli pada 2014 sebesar US$ 19 miliar.