kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Filipina Mengkonfirmasi Wabah Demam Babi Afrika


Rabu, 08 Maret 2023 / 17:14 WIB
Filipina Mengkonfirmasi Wabah Demam Babi Afrika
ILUSTRASI. Departemen pertanian Filipina mengkonfirmasi wabah demam babi Afrika di provinsi Cebu tengah. KONTAN/Daniel Prabowo/28/04/2009


Sumber: Channelnewsasia.com,Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - MANILA. Departemen pertanian Filipina mengkonfirmasi wabah demam babi Afrika di provinsi Cebu tengah, dan telah mengerahkan tim tanggap darurat untuk mendeteksi tingkat infeksi.

Biro Industri Hewan departemen itu mengatakan 58 dari 149 sampel darah dari Kota Carcar di Cebu dinyatakan positif mengidap penyakit itu, yang tidak berbahaya bagi manusia tetapi sangat menular di kalangan babi.

Wabah terbaru menambah daftar kasus demam babi Afrika aktif di 12 dari lebih dari 80 provinsi di Filipina, berdasarkan data terbaru departemen pertanian.

Baca Juga: Waspada Flu Babi, Ini Gejala yang Perlu Anda Waspadai

"Semua peternak babi dan pemangku kepentingan didorong untuk melaporkan kematian dan penyakit babi yang tidak biasa ke kantor pertanian/kehewanan masing-masing," kata biro tersebut dalam sebuah pernyataan.

Demam babi Afrika pertama kali terdeteksi di Filipina pada tahun 2019, mendorong pemusnahan ribuan babi sejak saat itu dan secara signifikan mengurangi populasi babi domestik.

Pasokan daging babi domestik yang berkurang mendorong Filipina untuk meningkatkan impor daging karena harga lokal melonjak, menambah tekanan pada inflasi.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×