kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Filipina menambah daftar negara yang melarang penggunaan vape


Rabu, 20 November 2019 / 11:57 WIB
Filipina menambah daftar negara yang melarang penggunaan vape
ILUSTRASI. Ilustrasi rokok elektrik


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Belum lama ini, pemerintah di bidang kesehatan publik Amerika Serikat (AS) juga telah merekomendasikan warga untuk tidak menggunakan vape pasca terjadinya sejumlah kasus kematian dan ratusan kasus penyakit terkait vaping yang dilaporkan. 

Kementerian Kesehatan Malaysia berencana menggabungkan vape dan rokok elektrik sejenis bersamaan dengan produk tembakau agar dapat diregulasi oleh satu hukum yang sama. Tujuannya agar seluruh produk tembakau ini dilarang untuk promosi, iklan, maupun digunakan di area publik oleh masyarakat. 

Baca Juga: China melarang rokok elektrik dijual secara online

Berdasarkan data Euromonitor International  pasar untuk rokok elektrik menyentuh US$ 15,7 miliar sepanjang tahun 2018 lalu. Pasar rokok elektrik diperkirakan terus naik hingga dua kali lipat mencapai US$ 40 miliar pada 2023. 

Namun belakangan, ekspansi perusahaan rokok elektrik seperti Juul Labs asal AS tampaknya akan tersendat akibat maraknya larangan penggunaan vape di berbagai negara. Padahal, Juul telah melebarkan pangsa pasarnya ke sejumlah negara termasuk Filipina dan juga Indonesia di tahun ini.



TERBARU

[X]
×