Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - MANILA. Mengikuti jejak sejumlah negara lain, Filipina bakal segera melarang penggunaan rokok elektrik alias vape di negaranya.
Wacana larangan tersebut dinyatakan langsung oleh Presiden Filipina Rodgrigo Duterte, Selasa (19/11) waktu setempat, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (20/11).
Pelarangan vape di Filipina menyusul hasil laporan Departemen Kesehatan yang mengonfirmasi adanya kasus pertama penyakit paru-paru terkait penggunaan vape di negara tersebut.
Baca Juga: Pelaku industri vape minta kepastian regulasi soal rokok elektrik
“Saya akan melarang itu, penggunaan maupun impornya. Anda tahu kenapa? Karena itu racun dan pemerintah berkuasa untuk melindungi kesehatan dan kepentingan publik,” tegas Duterte yang sebelumnya juga telah melarang pengisapan rokok di ruang publik.
Kini, Duterte juga meminta penegak hukum untuk menahan siapapun warga yang ketahuan menggunakan vape atau vaping di ruang publik.
“Mereka katakan vaping ini elektronik. Jangan beri saya omong kosong seperti itu. Lebih baik hentikan. Saya akan perintahkan penahanan kalau anda melakukannya (vaping) di dalam ruangan… Itu sama saja dengan merokok. Anda mengkontaminasi orang lain,” lanjutnya saat memberi keterangan.
Duterte yang berusia 74 tahun sebelumnya merupakan seorang perokok berat. Namun ia berhenti setelah didiagnosa mengidap penyakit Buerger, penyumbatan pada pembuluh darah akibat darah menggumpal yang umumnya menjangkit perokok.
Sebelumnya India, negara dengan populasi perokok terbesar kedua di dunia telah lebih dulu melarang penjualan vape sejak September lalu. Vape dianggap membahayakan bagi masyarakat usia muda di negara tersebut.
Belum lama ini, pemerintah di bidang kesehatan publik Amerika Serikat (AS) juga telah merekomendasikan warga untuk tidak menggunakan vape pasca terjadinya sejumlah kasus kematian dan ratusan kasus penyakit terkait vaping yang dilaporkan.
Kementerian Kesehatan Malaysia berencana menggabungkan vape dan rokok elektrik sejenis bersamaan dengan produk tembakau agar dapat diregulasi oleh satu hukum yang sama. Tujuannya agar seluruh produk tembakau ini dilarang untuk promosi, iklan, maupun digunakan di area publik oleh masyarakat.
Baca Juga: China melarang rokok elektrik dijual secara online
Berdasarkan data Euromonitor International pasar untuk rokok elektrik menyentuh US$ 15,7 miliar sepanjang tahun 2018 lalu. Pasar rokok elektrik diperkirakan terus naik hingga dua kali lipat mencapai US$ 40 miliar pada 2023.
Namun belakangan, ekspansi perusahaan rokok elektrik seperti Juul Labs asal AS tampaknya akan tersendat akibat maraknya larangan penggunaan vape di berbagai negara. Padahal, Juul telah melebarkan pangsa pasarnya ke sejumlah negara termasuk Filipina dan juga Indonesia di tahun ini.