kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.322   53,00   0,33%
  • IDX 7.918   -9,13   -0,12%
  • KOMPAS100 1.110   -3,44   -0,31%
  • LQ45 820   -8,76   -1,06%
  • ISSI 266   1,04   0,39%
  • IDX30 424   -5,08   -1,18%
  • IDXHIDIV20 492   -5,27   -1,06%
  • IDX80 124   -1,21   -0,97%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 137   -1,68   -1,21%

Gara-Gara Terra, Hedge Fund Kripto Ini Terpaksa Jual Aset dan Siap Di-Bailout


Jumat, 17 Juni 2022 / 21:21 WIB
Gara-Gara Terra, Hedge Fund Kripto Ini Terpaksa Jual Aset dan Siap Di-Bailout
ILUSTRASI. Hedge fund mata uang kripto ini sedang menjajaki opsi termasuk penjualan aset dan bailout oleh perusahaan lain.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Three Arrows Capital Ltd, hedge fund mata uang kripto, sedang menjajaki opsi termasuk penjualan aset dan bailout oleh perusahaan lain, Wall Street Journal melaporkan pada Jumat (17/6).

Pasar kripto tahun ini mengalami kerugian besar, dengan perusahaan seperti Coinbase, Gemini, Blockfi, dan Crypto.com memberhentikan ribuan karyawan, karena investor menjual aset berisiko di lingkungan suku bunga yang naik.

Hedge fund berusia sepuluh tahun, yang didirikan Su Zhu dan Kyle Davies, itu telah mempekerjakan penasihat hukum dan keuangan untuk membantunya mencari solusi bagi investor dan pemberi pinjamannya, menurut laporan Wall Street Journal.

Baca Juga: Terseret Kejatuhan Indeks Saham, Harga Bitcoin Terjungkal ke Level US$ 20.000

"Situasi Terra (LUNA) membuat kami sangat lengah," kata Davies kepada Wall Street Journal, seperti dikutip Reuters. Dia menambahkan, Three Arrows menginvestasikan sekitar US$ 200 juta di mata uang kripto Terra.

Pasar kripto terguncang hebat bulan lalu oleh keruntuhan spektakuler TerraUSD dan saudaranya token Terra, setelah stablecoin itu kehilangan pasaknya terhadap dollar Amerika Serikat.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×