kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

GJ-11, drone tempur siluman China yang siap menyelinap dan hancurkan musuh


Jumat, 29 Januari 2021 / 23:25 WIB
GJ-11, drone tempur siluman China yang siap menyelinap dan hancurkan musuh


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Melihat desain aerodinamis drone, Wei mengatakan, GJ-11 kemungkinan memiliki kemampuan siluman dan kualitas terbang yang luar biasa.

Rusia juga sedang mengembangkan S-70 Okhotnik, drone tempur siluman dengan sayap serupa. Sementara Amerika Serikat telah membuat drone siluman X-47B.

Melansir Military Factory, tampaknya, sebagian besar desain GJ-11 dipengaruhi oleh Northrop Grumman X-47B buatan Amerika Serikat, dalam bentuk dan ukuran keseluruhan.

Karakteristik siluman melekat pada desain, yakni low profile and shrouded exhaust port. Dengan cara ini, pesawat bisa "menyelinap" ke ruang udara musuh dan menyerang target yang bernilai strategis tanpa terdeteksi.

Baca Juga: Peringatan militer China ke AS: Untuk menahan China, Mission Impossible!

Pesawat ini memiliki penampilan yang tidak berbeda dengan X-47B, dengan bentuk planar semua sayap dan tidak ada sirip ekor sama sekali, dengan mesin turbofan internal tunggal. 

Bentuk keseluruhan pesawat adalah seperti mata panah, memaksimalkan efisiensi aerodinamis dan bahan bakar untuk operasional penerbangan jarak jauh.

Menurut perkiraan Military Factory, kecepatan drone tempur siluman GJ-11 mencapai 1.000 km per jam, dengan daya jelajah hingga 4.000 km. 

Kemudian, pesawat nirawak tempur siluman GJ-11 dilengkapi senjata rudal berpemandu laser, rudal udara ke darat, dan bom konvensional. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×