kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.387.000   9.000   0,38%
  • USD/IDR 16.661   -29,00   -0,17%
  • IDX 8.552   -50,25   -0,58%
  • KOMPAS100 1.182   -10,86   -0,91%
  • LQ45 855   -10,26   -1,19%
  • ISSI 303   -1,12   -0,37%
  • IDX30 441   -5,13   -1,15%
  • IDXHIDIV20 508   -7,77   -1,51%
  • IDX80 133   -1,35   -1,00%
  • IDXV30 137   -1,09   -0,79%
  • IDXQ30 140   -2,24   -1,57%

Gugatan Rp 44 Triliun terhadap Standard Chartered di Kasus 1MDB Berlanjut


Kamis, 27 November 2025 / 11:15 WIB
Gugatan Rp 44 Triliun terhadap Standard Chartered di Kasus 1MDB Berlanjut
ILUSTRASI. Laporan Future of Trade Standard Chartered. Pengadilan Tinggi Singapura mengizinkan gugatan US$2,7 miliar terhadap Standard Chartered Bank atas dugaan keterlibatannya dalam skandal 1MDB.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pengadilan Tinggi Singapura membuka jalan bagi gugatan senilai US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp 44 triliun terhadap Standard Chartered Bank terkait dugaan perannya dalam skandal 1MDB.

Putusan ini disampaikan para likuidator 1MDB dalam pernyataan resmi pada Senin (25/11/2025).

Dalam putusannya, pengadilan menolak permohonan Standard Chartered untuk membatalkan gugatan yang diajukan para likuidator pada Juni lalu. 

Baca Juga: Standard Chartered Berikan Fasilitas Pinjaman Baru Senilai Rp 385 Miliar kepada MBK

Gugatan tersebut menuduh bank itu turut memungkinkan terjadinya rangkaian penipuan yang menyebabkan kerugian lebih dari US$2,7 miliar lebih dari satu dekade lalu.

Para likuidator menyebut putusan tersebut sebagai “kemenangan hukum yang signifikan”. Mereka menyatakan keputusan itu memungkinkan upaya pemulihan aset 1MDB terus berlanjut. 

“Ini membantu kami melanjutkan pekerjaan untuk mengembalikan aset yang seharusnya menjadi milik rakyat Malaysia,” ujar likuidator.

Gugatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya global untuk memulihkan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dana investasi negara yang menurut penyelidik AS dikuras hingga US$4,5 miliar pada 2009–2014 melalui skema lintas negara yang kompleks.

Baca Juga: Standard Chartered Indonesia Fokus Genjot Bisnis Transaksi

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Standard Chartered mengatakan bank tidak sependapat dengan keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding.

Dalam pernyataan lanjutan pada Selasa, bank menyebut klaim para likuidator “tidak berdasar” dan berasal dari perusahaan-perusahaan cangkang yang justru terlibat dalam penyelewengan dana 1MDB.

Standard Chartered menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan aktivitas transaksi perusahaan-perusahaan itu sebelum menutup rekening mereka pada awal 2013.

“Kami sangat serius dalam memerangi kejahatan finansial demi melindungi nasabah dan integritas pasar,” kata juru bicara tersebut.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus 1MDB, Standard Chartered Hadapi Gugatan Hukum US$ 2,7 Miliar




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×