Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pengadilan Tinggi Singapura membuka jalan bagi gugatan senilai US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp 44 triliun terhadap Standard Chartered Bank terkait dugaan perannya dalam skandal 1MDB.
Putusan ini disampaikan para likuidator 1MDB dalam pernyataan resmi pada Senin (25/11/2025).
Dalam putusannya, pengadilan menolak permohonan Standard Chartered untuk membatalkan gugatan yang diajukan para likuidator pada Juni lalu.
Baca Juga: Standard Chartered Berikan Fasilitas Pinjaman Baru Senilai Rp 385 Miliar kepada MBK
Gugatan tersebut menuduh bank itu turut memungkinkan terjadinya rangkaian penipuan yang menyebabkan kerugian lebih dari US$2,7 miliar lebih dari satu dekade lalu.
Para likuidator menyebut putusan tersebut sebagai “kemenangan hukum yang signifikan”. Mereka menyatakan keputusan itu memungkinkan upaya pemulihan aset 1MDB terus berlanjut.
“Ini membantu kami melanjutkan pekerjaan untuk mengembalikan aset yang seharusnya menjadi milik rakyat Malaysia,” ujar likuidator.
Gugatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya global untuk memulihkan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dana investasi negara yang menurut penyelidik AS dikuras hingga US$4,5 miliar pada 2009–2014 melalui skema lintas negara yang kompleks.
Baca Juga: Standard Chartered Indonesia Fokus Genjot Bisnis Transaksi
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Standard Chartered mengatakan bank tidak sependapat dengan keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding.
Dalam pernyataan lanjutan pada Selasa, bank menyebut klaim para likuidator “tidak berdasar” dan berasal dari perusahaan-perusahaan cangkang yang justru terlibat dalam penyelewengan dana 1MDB.
Standard Chartered menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan aktivitas transaksi perusahaan-perusahaan itu sebelum menutup rekening mereka pada awal 2013.
“Kami sangat serius dalam memerangi kejahatan finansial demi melindungi nasabah dan integritas pasar,” kata juru bicara tersebut.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus 1MDB, Standard Chartered Hadapi Gugatan Hukum US$ 2,7 Miliar













