kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Diduga Terlibat Kasus 1MDB, Standard Chartered Hadapi Gugatan Hukum US$ 2,7 Miliar


Selasa, 01 Juli 2025 / 14:53 WIB
Diduga Terlibat Kasus 1MDB, Standard Chartered Hadapi Gugatan Hukum US$ 2,7 Miliar
ILUSTRASI. Likuidator kasus sovereign wealth fund Malaysia 1MDB telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Standard Chartered Bank di Singapura.


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Likuidator kasus sovereign wealth fund Malaysia 1MDB telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Standard Chartered Bank di Singapura atas dugaan keterlibatan bank tersebut dalam memungkinkan penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial lebih dari US$ 2,7 miliar.

Langkah ini merupakan yang terbaru dalam upaya untuk mendapatkan kembali uang milik 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang menurut para penyelidik AS sekitar US$ 4,5 miliar telah dicuri.

Mengutip Reuters, Selasa (1/7), likuidator dari perusahaan jasa keuangan Kroll, yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Singapura, mengatakan mereka berusaha meminta pertanggungjawaban Standard Chartered atas perannya yang diduga memungkinkan penipuan dilakukan terhadap 1MDB.

Baca Juga: Danantara Perlu Mengambil Hikmah Beberapa SWF yang Bermasalah, Paling Parah 1MDB

Tiga perusahaan yang dilikuidasi terkait dengan 1MDB mengatakan Standard Chartered mengizinkan lebih dari 100 transfer antarbank antara tahun 2009 dan 2013 yang membantu menyembunyikan aliran dana yang dicuri.

Likuidator juga bilang, mereka juga menuduh Standard Charter memilih untuk mengabaikan tanda-tanda bahaya yang jelas terkait dengan transfer dana, yang mengakibatkan kerugian.

"Menurut gugatan ini, transfer tersebut menunjukkan pelanggaran serius dan kegagalan kontrol yang pada akhirnya memungkinkan pencurian dana publik oleh orang-orang yang beroperasi di tingkat tertinggi pemerintah Malaysia selama periode tersebut," kata likuidator.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×