kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Diduga Terlibat Kasus 1MDB, Standard Chartered Hadapi Gugatan Hukum US$ 2,7 Miliar


Selasa, 01 Juli 2025 / 14:53 WIB
Diduga Terlibat Kasus 1MDB, Standard Chartered Hadapi Gugatan Hukum US$ 2,7 Miliar
ILUSTRASI. Likuidator kasus sovereign wealth fund Malaysia 1MDB telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Standard Chartered Bank di Singapura.


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Likuidator kasus sovereign wealth fund Malaysia 1MDB telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Standard Chartered Bank di Singapura atas dugaan keterlibatan bank tersebut dalam memungkinkan penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial lebih dari US$ 2,7 miliar.

Langkah ini merupakan yang terbaru dalam upaya untuk mendapatkan kembali uang milik 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang menurut para penyelidik AS sekitar US$ 4,5 miliar telah dicuri.

Mengutip Reuters, Selasa (1/7), likuidator dari perusahaan jasa keuangan Kroll, yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Singapura, mengatakan mereka berusaha meminta pertanggungjawaban Standard Chartered atas perannya yang diduga memungkinkan penipuan dilakukan terhadap 1MDB.

Baca Juga: Danantara Perlu Mengambil Hikmah Beberapa SWF yang Bermasalah, Paling Parah 1MDB

Tiga perusahaan yang dilikuidasi terkait dengan 1MDB mengatakan Standard Chartered mengizinkan lebih dari 100 transfer antarbank antara tahun 2009 dan 2013 yang membantu menyembunyikan aliran dana yang dicuri.

Likuidator juga bilang, mereka juga menuduh Standard Charter memilih untuk mengabaikan tanda-tanda bahaya yang jelas terkait dengan transfer dana, yang mengakibatkan kerugian.

"Menurut gugatan ini, transfer tersebut menunjukkan pelanggaran serius dan kegagalan kontrol yang pada akhirnya memungkinkan pencurian dana publik oleh orang-orang yang beroperasi di tingkat tertinggi pemerintah Malaysia selama periode tersebut," kata likuidator.

Selanjutnya: MA Tolak Kasasi Harvey Moeis

Menarik Dibaca: Jangan Bilas Dengan Air, Ini Cara Perempuan Tetap Aktif dan Nyaman Saat Red Days




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×