kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Gugatan Rp 44 Triliun terhadap Standard Chartered di Kasus 1MDB Berlanjut


Kamis, 27 November 2025 / 11:15 WIB
Gugatan Rp 44 Triliun terhadap Standard Chartered di Kasus 1MDB Berlanjut
ILUSTRASI. Laporan Future of Trade Standard Chartered. Pengadilan Tinggi Singapura mengizinkan gugatan US$2,7 miliar terhadap Standard Chartered Bank atas dugaan keterlibatannya dalam skandal 1MDB.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Menurut likuidator, tiga perusahaan terkait 1MDB yang kini dalam proses likuidasi menuduh Standard Chartered mengizinkan lebih dari 100 transaksi internal bank antara 2009 dan 2013 yang diduga membantu menyembunyikan aliran dana curian. 

Mereka juga menuding bank mengabaikan berbagai tanda-tanda mencurigakan yang seharusnya memicu tindakan pencegahan.

Dana yang mengalir melalui rekening Standard Chartered disebut mencakup transfer ke rekening pribadi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Najib kini menjalani hukuman penjara enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait 1MDB.

Skandal 1MDB menjadi salah satu kasus keuangan terbesar di dunia, dengan sedikitnya enam negara, termasuk Singapura dan Swiss, menggelar penyelidikan yang menyeret pejabat tinggi dan eksekutif bank internasional, termasuk dari Goldman Sachs.

Malaysia menyatakan telah memulihkan 29 miliar ringgit atau sekitar US$7 miliar aset terkait 1MDB sepanjang 2019 hingga Februari 2024.

Baca Juga: Laba Standard Chartered Naik 26%, Strategi Turnaround CEO Winters Mulai Berbuah

Pada 2016, otoritas moneter Singapura menjatuhkan denda S$ 5,2 juta kepada Standard Chartered atas pelanggaran aturan pencucian uang terkait kasus ini.

Kasus terhadap Standard Chartered kini siap berlanjut ke tahap pengadilan berikutnya, sekaligus menambah panjang proses hukum global atas skandal 1MDB.

Selanjutnya: Saham Kalbe Farma (KLBF) Mulai Menarik Lagi Setelah Keluar dari MSCI, Ini Kata Analis

Menarik Dibaca: Jajan Hemat Pakai Promo Subway Payday Deals 2 Hari Saja, 3 Sandwich Cuma Rp 100K




TERBARU

[X]
×