Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pengadilan Tinggi Singapura membuka jalan bagi gugatan senilai US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp 44 triliun terhadap Standard Chartered Bank terkait dugaan perannya dalam skandal 1MDB.
Putusan ini disampaikan para likuidator 1MDB dalam pernyataan resmi pada Senin (25/11/2025).
Dalam putusannya, pengadilan menolak permohonan Standard Chartered untuk membatalkan gugatan yang diajukan para likuidator pada Juni lalu.
Baca Juga: Standard Chartered Berikan Fasilitas Pinjaman Baru Senilai Rp 385 Miliar kepada MBK
Gugatan tersebut menuduh bank itu turut memungkinkan terjadinya rangkaian penipuan yang menyebabkan kerugian lebih dari US$2,7 miliar lebih dari satu dekade lalu.
Para likuidator menyebut putusan tersebut sebagai “kemenangan hukum yang signifikan”. Mereka menyatakan keputusan itu memungkinkan upaya pemulihan aset 1MDB terus berlanjut.
“Ini membantu kami melanjutkan pekerjaan untuk mengembalikan aset yang seharusnya menjadi milik rakyat Malaysia,” ujar likuidator.
Gugatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya global untuk memulihkan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dana investasi negara yang menurut penyelidik AS dikuras hingga US$4,5 miliar pada 2009–2014 melalui skema lintas negara yang kompleks.
Baca Juga: Standard Chartered Indonesia Fokus Genjot Bisnis Transaksi
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Standard Chartered mengatakan bank tidak sependapat dengan keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding.
Dalam pernyataan lanjutan pada Selasa, bank menyebut klaim para likuidator “tidak berdasar” dan berasal dari perusahaan-perusahaan cangkang yang justru terlibat dalam penyelewengan dana 1MDB.
Standard Chartered menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan aktivitas transaksi perusahaan-perusahaan itu sebelum menutup rekening mereka pada awal 2013.
“Kami sangat serius dalam memerangi kejahatan finansial demi melindungi nasabah dan integritas pasar,” kata juru bicara tersebut.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus 1MDB, Standard Chartered Hadapi Gugatan Hukum US$ 2,7 Miliar
Menurut likuidator, tiga perusahaan terkait 1MDB yang kini dalam proses likuidasi menuduh Standard Chartered mengizinkan lebih dari 100 transaksi internal bank antara 2009 dan 2013 yang diduga membantu menyembunyikan aliran dana curian.
Mereka juga menuding bank mengabaikan berbagai tanda-tanda mencurigakan yang seharusnya memicu tindakan pencegahan.
Dana yang mengalir melalui rekening Standard Chartered disebut mencakup transfer ke rekening pribadi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Najib kini menjalani hukuman penjara enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait 1MDB.
Skandal 1MDB menjadi salah satu kasus keuangan terbesar di dunia, dengan sedikitnya enam negara, termasuk Singapura dan Swiss, menggelar penyelidikan yang menyeret pejabat tinggi dan eksekutif bank internasional, termasuk dari Goldman Sachs.
Malaysia menyatakan telah memulihkan 29 miliar ringgit atau sekitar US$7 miliar aset terkait 1MDB sepanjang 2019 hingga Februari 2024.
Baca Juga: Laba Standard Chartered Naik 26%, Strategi Turnaround CEO Winters Mulai Berbuah
Pada 2016, otoritas moneter Singapura menjatuhkan denda S$ 5,2 juta kepada Standard Chartered atas pelanggaran aturan pencucian uang terkait kasus ini.
Kasus terhadap Standard Chartered kini siap berlanjut ke tahap pengadilan berikutnya, sekaligus menambah panjang proses hukum global atas skandal 1MDB.













