Sumber: South China Morning Post | Editor: Khomarul Hidayat
Tidak seperti angkatan laut dan korps marinirnya, yang berada di bawah departemen pertahanan AS, penjaga pantai AS beroperasi di bawah departemen keamanan dalam negeri selama masa damai.
AS berupaya memperluas perjanjian "pengiriman kapal" ke negara-negara di Asia Tenggara, untuk memberinya akses yang sah ke perairan Laut Cina Selatan yang disengketakan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, petugas patroli suatu negara diizinkan untuk menaiki kapal atau pesawat penegak hukum milik Penjaga Pantai AS saat mereka berpatroli, di mana petugas patroli dapat mengizinkan yang terakhir untuk mengambil tindakan atas nama mereka.
Sejak 2010, AS telah menandatangani perjanjian bilateral dengan 11 negara kepulauan Pasifik untuk operasi penegakan hukum bersama untuk melawan penangkapan ikan ilegal.
“Pendekatan baru Penjaga Pantai AS untuk campur tangan dalam urusan Laut China Selatan di bawah nama kerjasama penegakan hukum perikanan, untuk melindungi dari aktivitas China di Laut China Selatan… mungkin masih menjadi pilihan penting dari kebijakan Laut China Selatan untuk masa depan,” ujar Yan Yan, direktur Pusat Penelitian Hukum dan Kebijakan Lautan di Institut Nasional Kajian Laut China Selatan.