Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Hakim federal Amerika Serikat (AS) memblokir aturan baru pemerintahan Presiden Donald Trump yang membatasi masa tinggal mahasiswa asing dan jurnalis di AS tanpa mengajukan perpanjangan.
Melansir Reuters, Hakim Pengadilan Distrik AS F. Dennis Saylor di Boston mengabulkan permohonan koalisi serikat pekerja dan kelompok advokasi pendidikan tinggi pada Senin (14/9/2026).
Putusan tersebut keluar sehari sebelum aturan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dijadwalkan berlaku.
Baca Juga: Houthi Kembali Serang Saudi, Harga Minyak Dunia Bisa Makin Meledak
Saylor menilai alasan DHS dalam menerapkan kebijakan tersebut "sangat lemah". Pemerintah sebelumnya menyebut keamanan nasional dan upaya mencegah penipuan visa sebagai alasan perubahan kebijakan.
Namun, Saylor menilai DHS tidak memenuhi kewajiban hukumnya untuk mempertimbangkan kekhawatiran terhadap perubahan kebijakan tersebut maupun mencari alternatif yang tidak terlalu membebani pemegang visa.
DHS belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Saylor, yang ditunjuk oleh mantan Presiden AS dari Partai Republik George W. Bush mengatakan, aturan baru tersebut mengubah sistem yang telah digunakan AS selama hampir lima dekade.
Selama ini, mahasiswa asing mendapatkan visa berdasarkan "duration of status", sehingga mereka dapat tetap berada di AS selama memenuhi ketentuan status visa.
Menurut Saylor, sistem tersebut telah memungkinkan puluhan juta mahasiswa dan peneliti asing datang ke AS.
Kehadiran mereka berkontribusi terhadap penelitian di bidang sains, kedokteran dan teknologi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi AS.
Baca Juga: Trump Blak-blakan soal AI: Cuma Butuh Presiden "IQ Tinggi" untuk Mengawasinya
Masa tinggal mahasiswa dibatasi
Aturan yang diterbitkan DHS pada Juli tersebut bertujuan mengganti sistem lama dengan kebijakan yang secara signifikan membatasi jumlah mahasiswa, profesor dan jurnalis asing di AS.
Berdasarkan aturan tersebut, visa F untuk mahasiswa internasional dan visa J untuk peserta program pertukaran budaya akan dibatasi maksimal empat tahun.
Sementara itu, visa I yang digunakan jurnalis asing, yang sebelumnya dapat berlaku selama bertahun-tahun, akan dibatasi maksimal 240 hari.
Saat ini sekitar 1,6 juta orang memegang visa F dan sekitar 500.000 orang memiliki visa J.
Saylor menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap universitas riset besar seperti Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Harvard University yang memiliki proporsi mahasiswa asing cukup besar, terutama pada jenjang pascasarjana.
Jika aturan tersebut diberlakukan, universitas-universitas tersebut diperkirakan menghadapi biaya hingga ratusan juta dolar dan mengalami penurunan jumlah mahasiswa.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik Lagi Selasa (15/9), Gangguan Pipa Saudi Bikin Pasar Cemas
"Kerusakan terhadap sistem pendidikan tinggi dan perekonomian Amerika Serikat kemungkinan akan bersifat katastrofik," tulis Saylor dalam putusannya.
Miriam Feldblum, pimpinan Presidents' Alliance on Higher Education and Immigration yang menjadi salah satu penggugat, mengatakan putusan tersebut mengakui potensi kerugian yang dapat ditimbulkan aturan baru terhadap mahasiswa internasional, universitas dan ekonomi AS.
"Putusan ini mempertahankan sistem lama yang memungkinkan perguruan tinggi dan universitas kami, serta negara kami, untuk menarik, mendidik dan mempertahankan talenta global," ujar Feldblum.
Dengan putusan tersebut, aturan DHS belum dapat diberlakukan sembari proses hukum atas kebijakan tersebut terus berlangsung.














