kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.459   26,00   0,16%
  • IDX 6.390   -129,42   -1,99%
  • KOMPAS100 928   -21,66   -2,28%
  • LQ45 726   -11,44   -1,55%
  • ISSI 197   -5,42   -2,68%
  • IDX30 378   -4,40   -1,15%
  • IDXHIDIV20 454   -7,40   -1,60%
  • IDX80 105   -2,07   -1,92%
  • IDXV30 108   -2,23   -2,02%
  • IDXQ30 124   -1,10   -0,88%

Hakim kabulkan tuntutan Apple Inc. larang penjualan Samsung Galaxy Tab di Aussie


Kamis, 13 Oktober 2011 / 10:45 WIB
Hakim kabulkan tuntutan Apple Inc. larang penjualan Samsung Galaxy Tab di Aussie
ILUSTRASI. Berdasarkan dokumen yang bocor, data yang dilaporkan China soal jumlah kasus infeksi Covid-19 lebih sedikit dari kasus sebenarnya. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins


Sumber: Bloomberg | Editor: Rizki Caturini

SEOUL. Sengketa hak paten produk tablet antara Apple Inc. dan Samsung Electronics Co. makin sengit. Hari ini (13/10), Hakim Pengadilan Federal Australia, Anaabelle Bennett, mengabulkan permintaan Apple untuk melarang peredaran Galaxy Tab 10.1 di Australia hingga kasus sengketa hak paten ini kelar.

Dengan begitu, Samsung tidak bisa menjual Galaxy Tab 10.1 di Australia dalam waktu dekat ini. Hal ini menjadi pukulan telak bagi Samsung yang berencana meningkatkan pangsa pasar tabletnya.

Tak hanya di Australia, produsen ponsel pintar kedua terbesar di dunia ini juga berseteru dengan Apple di beberapa negara seperti Prancis dan Italia untuk masalah yang sama. "Ini kabar buruk bagi Samsung. Mereka harus memodifikasi elemen yang dipermasalahkan jika bisa menjual tablet ini," ujar James Song analis di Seoul Daewoo Securities Co.

Proses pengadilan akan kembali digelar besok untuk mendengar dari pihak Samsung apakah menerima tawaran untuk memodifikasi Galaxy Tab yang tidak termasuk dari apa yang sedang disengketakan. Sebelumnya, di Jerman pengadilan melarang peredaran sementara Galaxy pada Agustus kemarin.



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×