kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.037   54,00   0,30%
  • IDX 6.170   -26,53   -0,43%
  • KOMPAS100 805   -6,15   -0,76%
  • LQ45 611   -3,83   -0,62%
  • ISSI 213   -0,70   -0,33%
  • IDX30 344   -2,09   -0,60%
  • IDXHIDIV20 426   -2,72   -0,64%
  • IDX80 92   -0,66   -0,71%
  • IDXV30 116   -0,66   -0,57%
  • IDXQ30 110   -0,87   -0,79%

Hakim kabulkan tuntutan Apple Inc. larang penjualan Samsung Galaxy Tab di Aussie


Kamis, 13 Oktober 2011 / 10:45 WIB


Sumber: Bloomberg | Editor: Rizki Caturini

SEOUL. Sengketa hak paten produk tablet antara Apple Inc. dan Samsung Electronics Co. makin sengit. Hari ini (13/10), Hakim Pengadilan Federal Australia, Anaabelle Bennett, mengabulkan permintaan Apple untuk melarang peredaran Galaxy Tab 10.1 di Australia hingga kasus sengketa hak paten ini kelar.

Dengan begitu, Samsung tidak bisa menjual Galaxy Tab 10.1 di Australia dalam waktu dekat ini. Hal ini menjadi pukulan telak bagi Samsung yang berencana meningkatkan pangsa pasar tabletnya.

Tak hanya di Australia, produsen ponsel pintar kedua terbesar di dunia ini juga berseteru dengan Apple di beberapa negara seperti Prancis dan Italia untuk masalah yang sama. "Ini kabar buruk bagi Samsung. Mereka harus memodifikasi elemen yang dipermasalahkan jika bisa menjual tablet ini," ujar James Song analis di Seoul Daewoo Securities Co.

Proses pengadilan akan kembali digelar besok untuk mendengar dari pihak Samsung apakah menerima tawaran untuk memodifikasi Galaxy Tab yang tidak termasuk dari apa yang sedang disengketakan. Sebelumnya, di Jerman pengadilan melarang peredaran sementara Galaxy pada Agustus kemarin.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×