kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Hanya catat kasus corona 1 digit, Singapura akan izinkan pertemuan hingga 8 orang


Selasa, 20 Oktober 2020 / 21:05 WIB
Hanya catat kasus corona 1 digit, Singapura akan izinkan pertemuan hingga 8 orang
ILUSTRASI. Orang-orang menyeberang jalan di distrik perbelanjaan Orchard Road di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Singapura, 19 Juni 2020.


Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan

“Kapan semua tindakan ini bisa dilakukan? Itu pertanyaan besarnya, dan jawabannya sangat bergantung pada kita semua, karena jika kita bekerjasama dan mematuhi persyaratan dan langkah-langkahnya, maka kita bisa menjaga tingkat penularan masyarakat tetap rendah," kata dia.

“Di sisi lain, jika kita lengah dan kluster baru muncul, maka garis waktu ini harus didorong mundur, dan kita tidak tahu kapan kita bisa melanjutkan,” ujar dia mengingatkan seperti dilansir Channel News Asia.

Tapi, dalam rilis media, Kementerian Kesehatan Singapura mengungkapkan, masyarakat harus bersiap untuk tetap berada di Fase 3 untuk "jangka waktu yang lama", mungkin lebih dari satu tahun.

"Ini akan memerlukan cara baru untuk bekerja dan hidup, sampai dunia dapat mengendalikan virus (corona) dengan ketat," kata Kementerian Kesehatan Singapura.

Tapi, "Fase 3 tidak akan statis. Jika kita dapat menempatkan lebih banyak pendukung, ada ruang untuk pembukaan kembali lebih lanjut dan peningkatan skala aktivitas bahkan dalam Fase 3," tambah mereka.

Selanjutnya: Waduh! Ekonomi Singapura terluka dalam, ini penjelasan bank sentral




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×