Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Hong Kong melalui otoritas pasar modalnya resmi meluncurkan kerangka regulasi baru untuk uji coba perdagangan sekunder produk investasi berbasis token (tokenised products), Senin (20/4/2026).
Dalam pernyataannya dilansir dari Reuters, Securities and Futures Commission (SFC) menyebutkan bahwa kerangka ini akan memfasilitasi perdagangan sekunder atas reksadana terbuka (open-ended funds) yang telah mendapat izin SFC, melalui platform perdagangan aset virtual berlisensi.
Baca Juga: Asia-Pasifik Memanas: Latihan Militer AS-Filipina Libatkan Jepang, China Geram
Langkah ini juga bertujuan memperluas akses investor ritel terhadap layanan perdagangan yang teregulasi, sekaligus mendorong aktivitas perdagangan aset digital di Hong Kong.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari skema tokenisasi yang telah diperkenalkan sejak November 2023.
Melalui kerangka baru ini, regulator berupaya menjawab berbagai tantangan, termasuk perlindungan investor serta mekanisme perdagangan di luar jam bursa konvensional.
Chief Executive Officer SFC Julia Leung mengatakan bahwa inisiatif ini memungkinkan produk sekuritas tradisional yang telah ditokenisasi untuk diperdagangkan pada malam hari hingga akhir pekan.
“Dengan dukungan stablecoin yang teregulasi dan simpanan yang telah ditokenisasi, likuiditas dapat tersedia selama 24 jam, sehingga memenuhi kebutuhan investor di tengah dinamika pasar yang semakin cepat dan tidak pasti,” ujarnya.
Baca Juga: Israel Memperkuat Cengkeraman di Lebanon Selatan, Warga Diminta Menjauh
Pada tahap awal, produk yang diperdagangkan dalam kerangka ini akan difokuskan pada reksa dana pasar uang berbasis token (tokenised money market funds).
Ke depan, SFC membuka peluang untuk memperluas cakupan produk setelah mengevaluasi pelaksanaan uji coba tersebut.













