kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hong Kong menghadapi krisis terburuk sejak kembali ke China


Rabu, 07 Agustus 2019 / 15:21 WIB
Hong Kong menghadapi krisis terburuk sejak kembali ke China


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

Tentara turun tangan?

Namun, tidak disebutkan secara khusus tentang pengerahan Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA) yang memiliki garnisun di Hong Kong, untuk memadamkan kerusuhan. Zhang mengatakan Beijing tetap percaya pada pemerintah Hong Kong dan polisi setempat.

Elsie Leung, seorang mantan menteri kehakiman, mengatakan dia merasa bahwa bahkan jika PLA dikerahkan tidak akan bertentangan dengan "satu negara, dua sistem" Hong Kong yang mengatur sejak 1997. "Satu negara, dua sistem akan berlanjut, " ujar dia kepada Reuters.

Baca Juga: Aksi mogok menolak UU ekstradisi makin menekan perekonomian Hongkong

Pemerintah China pada Selasa (6/8) memberi peringatan keras agar mereka yang berdemo untuk tidak "bermain api" dan meminta warga Hong Kong untuk melindungi tanah air mereka.

Protes telah menarik jutaan orang ke jalan menentang RUU ekstradisi yang memungkinkan para tersangka diadili di pengadilan China daratan yang dikendalikan Partai Komunis China. Banyak yang khawatir hal itu akan merusak peradilan independen Hong Kong dan merupakan langkah lain menuju kendali penuh China atas Hong Kong.

Baca Juga: Makin meluas, 14.000 pekerja Hong Kong akan mogok massal menolak UU ekstradisi

Ribuan pengacara Hong Kong berpakaian hitam, berbaris dalam keheningan pada Rabu (7/8) untuk menyerukan kepada pemerintah untuk menjaga independensi departemen kehakiman Hong Kong.

Pengacara kota itu khawatir penuntutan yang dilakukan departemen kehakiman atas para demonstran yang ditangkap semakin cenderung politis dengan lebih dari 500 penangkapan. Banyak dari mereka yang dituduh melakukan kerusuhan, sebuah pelanggaran yang bisa membawa hukuman 10 tahun penjara.




TERBARU

[X]
×