kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.291   14,00   0,09%
  • IDX 7.140   43,32   0,61%
  • KOMPAS100 1.026   0,52   0,05%
  • LQ45 779   2,15   0,28%
  • ISSI 234   0,17   0,07%
  • IDX30 402   1,16   0,29%
  • IDXHIDIV20 463   0,95   0,21%
  • IDX80 115   0,26   0,23%
  • IDXV30 117   0,40   0,34%
  • IDXQ30 129   -0,04   -0,03%

Hungaria Berlakukan Hukuman Penjara hingga 8 Tahun untuk Pengguna Bursa Kripto Ilegal


Selasa, 15 Juli 2025 / 12:38 WIB
Hungaria Berlakukan Hukuman Penjara hingga 8 Tahun untuk Pengguna Bursa Kripto Ilegal
ILUSTRASI. Pemerintah Hungaria telah memberlakukan undang-undang baru yang mengkriminalisasi penggunaan dan penyediaan layanan bursa kripto tanpa izin.


Sumber: Cointelegraph | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Hungaria telah memberlakukan undang-undang baru yang mengkriminalisasi penggunaan dan penyediaan layanan bursa kripto tanpa izin.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2025 dan memuat sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga delapan tahun, tergantung pada nilai transaksi yang dilakukan.

Ancaman Penjara Bagi Pengguna Bursa Kripto Ilegal

Dalam pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hungaria, individu yang kedapatan melakukan transaksi kripto melalui platform yang tidak memiliki otorisasi resmi dapat dijatuhi hukuman hingga dua tahun penjara untuk nilai transaksi antara 5 juta hingga 50 juta forint (sekitar Rp236 juta hingga Rp2,3 miliar).

Jika nilai transaksi berada di antara 50 juta hingga 500 juta forint (sekitar Rp2,3 miliar hingga Rp23 miliar), hukuman meningkat hingga tiga tahun. Untuk nilai transaksi di atas 500 juta forint (lebih dari Rp26 miliar), pelaku bisa dihukum hingga lima tahun penjara.

Baca Juga: Saat Harga Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi, Trader Ini Justru Rugi Rp4,9 Triliun

Sanksi Berat bagi Penyedia Layanan Kripto Tanpa Izin

Selain menyasar pengguna, undang-undang baru ini juga memberikan sanksi pidana terhadap pihak yang menyediakan layanan bursa kripto tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Penyedia layanan yang melanggar dapat dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara untuk pelanggaran di bawah 50 juta forint, lima tahun untuk nilai hingga 500 juta forint, dan delapan tahun untuk pelanggaran yang melibatkan nilai lebih besar.

Undang-undang ini menjadi bagian dari kategori baru dalam hukum pidana Hungaria yang diberi label sebagai “penyalahgunaan aset kripto.”

Ketidakjelasan Regulasi Picu Kebingungan Industri

Menurut laporan media lokal Telex, undang-undang ini telah menyebabkan kebingungan di kalangan perusahaan kripto yang beroperasi di Hungaria. Pasalnya, Otoritas Pengawas Urusan Regulasi Hungaria (SZTFH) diberi waktu 60 hari untuk menyusun kerangka kerja kepatuhan, namun hingga kini belum ada panduan resmi yang dikeluarkan.

Akibat kekosongan regulasi ini, banyak pelaku industri mengalami ketidakpastian hukum, termasuk dalam hal operasional dan hubungan dengan nasabah.

Baca Juga: Siapa Pemilik Bitcoin Terbanyak di Dunia Tahun 2025? Ini Daftar Lengkapnya

Revolut Sempat Tarik Layanan Kripto di Hungaria

Efek langsung dari undang-undang ini terasa bagi pengguna platform fintech global Revolut. Menurut laporan media ekonomi Portfolio.hu, Revolut sempat menarik seluruh layanan kripto di Hungaria, termasuk fitur penarikan aset digital, karena kekhawatiran terhadap implikasi hukum dari peraturan baru ini.

Namun pada awal Juli, Revolut kembali mengaktifkan fitur penarikan kripto di platformnya. Perusahaan asal Inggris ini juga menyatakan bahwa unit bisnisnya di Uni Eropa tengah dalam proses untuk memperoleh lisensi resmi kripto di bawah kerangka regulasi Uni Eropa (MiCA).

Selanjutnya: Mizone Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Program Active Zone

Menarik Dibaca: 10 Buah dan Sayur yang Menyehatkan Usus Anda, Cek Ada Apa Saja!




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×