kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

ICC Tolak Gugatan Israel untuk Hentikan Penyelidikan Kejahatan Perang di Gaza


Selasa, 16 Desember 2025 / 14:58 WIB
ICC Tolak Gugatan Israel untuk Hentikan Penyelidikan Kejahatan Perang di Gaza
ILUSTRASI. Majelis Banding Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menolak salah satu tantangan hukum Israel (Piroschka van de Wouw/REUTERS)


Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - DEN HAAG. Majelis Banding Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menolak salah satu tantangan hukum Israel yang bertujuan menghentikan penyelidikan atas tindakan militernya dalam perang di Gaza terhadap rakyat Palestina.

Putusan ini menjadi pukulan bagi upaya Israel untuk menggagalkan proses hukum internasional tersebut.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin, para hakim menolak membatalkan keputusan pengadilan tingkat bawah yang memberikan kewenangan kepada jaksa ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan dalam perang Israel di Gaza, menyusul serangan yang dipimpin Hamas ke wilayah selatan Israel pada 7 Oktober 2023.

Penyelidikan Palestina Tetap Berlanjut

Dengan putusan tersebut, penyelidikan ICC atas situasi di Palestina dapat terus berlanjut.

Baca Juga: Israel dan Hamas Saling Tuduh Tunda Fase Kedua Rencana Perdamaian AS di Gaza

Penyelidikan ini sebelumnya telah menghasilkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut dan secara konsisten membantah telah melakukan kejahatan perang di Gaza.

ICC juga sempat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas Ibrahim al-Masri, namun kemudian mencabutnya setelah adanya laporan kredibel mengenai kematiannya.

Hakim Tolak Argumen Israel soal Pemberitahuan Baru

Banding Israel berfokus pada pertanyaan apakah jaksa ICC diwajibkan mengeluarkan pemberitahuan baru kepada Israel sebelum menyelidiki peristiwa yang terjadi setelah 7 Oktober 2023.

Israel berpendapat bahwa serangan ke Gaza pasca tanggal tersebut merupakan situasi baru, yang dipicu oleh rujukan tambahan ke ICC dari tujuh negara lain sejak November 2023, termasuk Afrika Selatan, Chile, dan Meksiko.

Baca Juga: Serangan Mematikan di Festival Yahudi Australia Picu Ketegangan dengan Israel

Namun, para hakim menolak argumen tersebut. Mereka menyatakan bahwa pemberitahuan awal yang dikeluarkan pada 2021, ketika ICC secara resmi membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan di wilayah Palestina yang diduduki, sudah mencakup peristiwa-peristiwa selanjutnya.

Dengan demikian, pengadilan menegaskan bahwa tidak diperlukan pemberitahuan baru, dan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.

Dampak Kemanusiaan Terus Memburuk

Putusan ini dikeluarkan di tengah berlanjutnya dampak kemanusiaan yang sangat parah akibat serangan Israel ke Gaza. Sejak gencatan senjata mulai berlaku pada 11 Oktober 2025, sedikitnya 391 warga Palestina tewas, 1.063 orang terluka, dan 632 jenazah berhasil dievakuasi, menurut data Kementerian Kesehatan Gaza.

Sementara itu, sejak 7 Oktober 2023, kementerian tersebut mencatat sedikitnya 70.663 warga Palestina meninggal dunia dan 171.139 orang mengalami luka-luka akibat konflik yang berlangsung.

Selanjutnya: Promo J.CO Terbaru 15-28 Desember 2025, Paket 3 Minuman Lebih Hemat

Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 50% Periode 15-18 Desember 2025




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×