Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Pemerintah India kembali menaikkan pajak tak terduga (windfall tax) atas ekspor bahan bakar diesel dan avtur guna menjaga ketersediaan pasokan dalam negeri di tengah lonjakan harga energi global.
Dalam pemberitahuan resmi pada Sabtu (11/4/2026), Kementerian Keuangan India menaikkan pajak ekspor diesel menjadi 55,5 rupee per liter dari sebelumnya 21,5 rupee per liter. Sementara itu, pajak ekspor bahan bakar pesawat alias aviation turbine fuel (ATF) dinaikkan menjadi 42 rupee per liter dari 29,5 rupee per liter. Kebijakan ini berlaku efektif segera.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya pemerintah memangkas cukai bensin dan diesel sebesar 10 rupee per liter pada bulan lalu untuk menahan kenaikan harga di dalam negeri.
Baca Juga: Tiga Supertanker Tembus Selat Hormuz, Sinyal Pemulihan Pasokan Energi Global
Selain itu, untuk mengendalikan lonjakan tarif penerbangan, pemerintah juga membatasi kenaikan harga avtur bagi maskapai domestik maksimal 25% per bulan pada April. Bahan bakar jet diketahui menyumbang hingga 40% dari total biaya operasional maskapai.
Kebijakan ini muncul di tengah lonjakan harga minyak dunia yang telah menembus 100 dolar AS per barel, dipicu oleh terganggunya aliran minyak melalui Strait of Hormuz akibat konflik antara Amerika Serikat dan Iran.
Selat Hormuz merupakan jalur vital yang menyuplai sekitar 40% impor minyak mentah India, sehingga gangguan di wilayah tersebut berdampak signifikan terhadap pasokan energi negara itu.
Sebagai salah satu dari lima negara penyuling minyak terbesar di dunia sekaligus importir dan konsumen minyak terbesar ketiga, India sangat bergantung pada pasokan energi dari luar negeri.













