kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.199   57,86   0,81%
  • KOMPAS100 1.105   10,32   0,94%
  • LQ45 877   10,94   1,26%
  • ISSI 221   0,89   0,40%
  • IDX30 448   5,61   1,27%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,22   0,97%
  • IDXV30 135   0,58   0,43%
  • IDXQ30 149   1,55   1,05%

India Usulkan G20 Siapkan Regulasi Perdagangan Uang Kripto


Minggu, 26 Februari 2023 / 15:10 WIB
India Usulkan G20 Siapkan Regulasi Perdagangan Uang Kripto
ILUSTRASI. Dorongan Presidensi Group of 20 (G20) India untuk meregulasi mata uang kripto mendapat dukungan dari the International Monetary Fund (IMF) dan Amerika Serikat (AS)


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BENGALURU. Dorongan Presidensi Group of 20 (G20) India untuk meregulasi mata uang kripto mendapat dukungan dari the International Monetary Fund (IMF) dan Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (25/2), bertepatan dengan selesainya perundingan selama dua hari yang dilakukan menteri keuangan anggota G20.

Melansir Reuters pada Minggu (26/2), India menginginkan upaya global kolektif untuk menangani masalah yang ditimbulkan uang kripto seperti bitcoin. Sementara itu, Kementerian Keuangan India telah mengadakan seminar bagi negara-negara anggota G20 untuk membahas cara membuat kerangka umum regulasi  kripto.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan pentingnya menerapkan kerangka regulasi yang kuat. Meski demikian, ia juga menyebut AS tidak menyarankan larangan langsung.

“Kami tidak menyarankan larangan aktivitas kripto, tetapi sangat penting untuk menerapkan kerangka peraturan yang kuat,” kata Yellen.

Baca Juga: Robert Kiyosaki Balas Charlie Munger Soal Larangan Investasi Bitcoin

Sebelumnya, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva mengatakan pelarangan uang kripto harus diterapkan.

IMF sendiri sedang menyusun rencana tindakan berisi sembilan poin tentang bagaimana negara harus menindaki aset kripto, dengan poin nomor satu merupakan permohonan untuk tidak memberikan status sebagai alat pembayaran yang sah pada uang digital tersebut.

Sementara itu, Perdana Menteri India Narendra Modi selama beberapa tahun terakhir telah memperdebatkan rancangan undang-undang untuk mengatur atau bahkan melarang uang kripto, tetapi belum membuat keputusan akhir. Reserve Bank of India juga melarang kripto karena mirip dengan modus investasi palsu skema Ponzi.

Baca Juga: Bukan Bitcoin, Ini Kripto Paling Laris di Indonesia Selama Januari



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×