kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   0,00   0,00%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Industri Rokok di Myanmar Gagal Memenuhi Aturan Standar Kemasan Rokok


Selasa, 07 Januari 2025 / 11:05 WIB
ILUSTRASI. Profil petani rokok dan Ketua APTI NTB Shaminudin. KONTAN/Muradi/2024/12/10


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Perusahaan rokok di Myanmar gagal mematuhi kemasan rokok yang mulai berlaku pada 31 Desember 2024. Hasil inspeksi yang dilakukan di gerai ritel tembakau di kota-kota besar menemukan, banyak produk tembakau masih dijual dalam kemasan asli, bermerek, dan berwarna-warni, yang melanggar aturan standar kemasan.

Perlu diketahui, Myanmar adalah negara ketiga di Asia setelah Thailand dan Singapura yang mewajibkan kemasan standar untuk rokok. Aturan ini semula akan berlaku pada 12 Oktober 2021, dengan 10 April 2022. Namun, karena lobi kuat dari industri tembakau, penerapannya ditunda menjadi tahun 2022 dan kemudian ditunda lagi 2023 sampai dengan penundaan terkahir menjadi 31 Desember 2024.

Saat ini, ada 17 juta perokok di Myanmar, dan negara itu menghadapi epidemi tembakau yang semakin parah. Setiap tahun, 60.000 warga Myanmar meninggal karena penyakit yang berhubungan dengan tembakau, dan negara tersebut diperkirakan menanggung biaya perawatan kesehatan sebesar MMK 2,62 triliun (USD 1,92 miliar) yang disebabkan oleh penyakit yang disebabkan oleh tembakau.

Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Jakarta Tahun 2024 Mencapai Rp 44,46 Triliun

Ulysses Dorotheo, Executive Director of the Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) menyebutkan, adanya aturan kemasan standar menghilangkan warna yang mencolok pada kemasan rokok. Begitu juga dengan citra, logo dan elemen promosi lainnya. Dengan adanya kemasan standar ini, diharapkan kelompok remaja dan anak muda tidak tertarik untuk merokok.

Dari beberapa kajian yang dilakukan di Myanmar, kemasan standar produk tembakau akan secara signifikan meningkatkan dampak peringatan kesehatan bergambar yang ada di Myanmar, yang saat ini menutupi 75% bagian depan dan belakang kemasan tembakau.

"Campur tangan industri tembakau menyebabkan penundaan (aturan kemasan standar) selama 32 bulan, ini adalah tindakan yang mengabaikan penyelamatan nyawa. Pengabaian industri terhadap hukum tidak dapat diterima," kata Ulysses Dorotheo dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (7/1).

Untuk itu, Ulysses mendesak pemerintah Myanmar untuk melakukan pemantauan ketat dalam penerapan wajib kemasan rokok sesuai standar di Myanmar. Jika ada pelanggaran, Ulysses juga meminta adanya sanksi.

Di Indonesia, standarisasi kemasan rokok sedang digodok karena sudah menjadi amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 pada Pasal 435. Dalam pasal tersebut ditulisakan; "Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan."

 
 




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×