kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Inflasi Sektor Jasa Perusahaan Jepang Meningkat pada Bulan November


Rabu, 25 Desember 2024 / 10:10 WIB
Inflasi Sektor Jasa Perusahaan Jepang Meningkat pada Bulan November
ILUSTRASI. Indikator utama inflasi sektor jasa Jepang mencapai 3,0% pada bulan November, meningkat selama dua bulan berturut-turut.


Sumber: Reuters | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Indikator utama inflasi sektor jasa Jepang mencapai 3,0% pada bulan November, meningkat selama dua bulan berturut-turut. Data yang dirilis pada Rabu (25/12) ini mendukung pandangan bank sentral bahwa kenaikan upah mendorong lebih banyak perusahaan untuk meneruskan biaya yang lebih tinggi.

Inflasi sektor jasa diawasi ketat oleh Bank of Japan (BOJ) untuk mendapatkan petunjuk apakah kenaikan harga yang didorong oleh permintaan meluas cukup luas untuk membenarkan kenaikan suku bunga lebih lanjut.

Kenaikan indeks harga produsen jasa secara tahunan pada bulan November, yang mengukur harga yang dibebankan perusahaan satu sama lain untuk jasa, meningkat dari kenaikan 2,9% pada bulan Oktober, menurut data BOJ.

Baca Juga: Angka Bunuh Diri di Jepang Akibat Terjebak Utang Melonjak

BOJ mengakhiri suku bunga negatif pada bulan Maret dan menaikkan suku bunga kebijakan jangka pendeknya menjadi 0,25% pada bulan Juli dengan pandangan bahwa Jepang membuat kemajuan yang stabil menuju pencapaian target inflasi 2% secara berkelanjutan.

Gubernur Kazuo Ueda mengatakan BOJ akan terus menaikkan suku bunga jika inflasi tetap pada jalurnya untuk mencapai 2% secara stabil seperti yang diproyeksikan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×