Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Hukum keamanan nasional baru untuk Hong Kong yang diterapkan oleh China, mulai berlaku di pusat keuangan global pada pukul 11 malam waktu setempat (1500 GMT). Hukum ini bisa menandai perubahan terbesar di negara kota bekas koloni Inggris sejak kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997.
Bagaimana isinya?
Melansir Reuters, penilaian awal terkait hukum ini, yang isinya dirahasiakan sampai diberlakukan, menunjukkan bahwa beberapa elemen lebih kuat daripada yang ditakuti banyak orang, baik dalam ruang lingkup maupun hukuman.
Sejumlah aksi kejahatan seperti pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, berkolusi dengan negara asing dan elemen eksternal akan menghadapi sanksi berupa hukuman seumur hidup di penjara.
Baca Juga: Resmi sudah! China sahkan hukum keamanan nasional Hong Kong dengan suara bulat
Jangkauan undang-undang tersebut mengejutkan sejumlah sarjana hukum, yang mengatakan bahwa tindakan aksi unjuk rasa damai seperti aksi pro-demokrasi tahun 2014 sekarang dapat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara jika hubungan dengan luar negeri dapat dibuktikan.
Hal ini juga memberikan ruang bagi manajemen negara yang lebih aktif dan pengawasan terhadap kelompok, organisasi, dan media asing yang berbasis di Hong Kong, yang selama beberapa dekade telah menjadi kota paling bebas dan paling internasional di Tiongkok.
Baca Juga: Serangan balik China: Beijing berlakukan larangan visa bagi warga AS
Dalam suatu langkah tertentu untuk membuat marah para aktivis demokrasi menjelang pemilihan legislatif penting pada bulan September, hukum nasional ini juga menuntut diskualifikasi bagi politisi terpilih yang melanggar hukum.