kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Inggris khawatirkan aktivitas luar angkasa Rusia, ini alasannya


Jumat, 24 Juli 2020 / 10:05 WIB
Inggris khawatirkan aktivitas luar angkasa Rusia, ini alasannya
ILUSTRASI. Kementerian Pertahanan Rusia melakukan uji coba satelit baru pada tanggal 15 Juli lalu.


Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - LONDON. Rusia baru-baru ini melakukan uji coba satelit mereka di luar angkasa. Sayangnya, aktivitas ini membuat pihak Inggris sedikit khawatir.

Kekhawatiran Inggris ini didasarkan pada adanya penggunaan proyektil dengan karakteristik senjata dalam peluncuran satelit Rusia tersebut.

Inggris meminta Rusia untuk lebih bertanggung jawab atas program luar angkasanya dan menjauhi segala hal yang berpotensi memicu konflik.

Pada hari Kamis (23/7) waktu setempat, Kepala Direktorat Antariksa Inggris, Harvey Smith, secara terbuka mengkritik perilaku Rusia di luar angkasa.

"Kami prihatin dengan cara Rusia menguji salah satu satelitnya dengan meluncurkan proyektil yang memiliki karakteristik senjata," ungkap Harvey Smith dalam pernyataannya, dikutip dari Reuters.

Baca Juga: WHO: Secara realistis, vaksin corona baru bisa digunakan tahun 2021

"Tindakan semcam ini mengancam pemanfaatan ruang angkasa secara damai...kami menghendaki Rusia untuk menghindari pengujian lebih lanjut," tambahnya.

Kementerian Pertahanan Rusia melakukan uji coba satelit baru pada tanggal 15 Juli lalu. Satelit ini akan bertugas untuk melakukan pemeriksaan pada peralatan ruang angkasa.

Kementerian Pertahanan Rusia sendiri belum memberikan pernyataan pasti terkait tuduhan yang dilontarkan oleh pihak Inggris.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×