kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Inggris pulangkan sebanyak 7.000 pelancong pasca Thomas Cook bangkrut


Selasa, 01 Oktober 2019 / 16:59 WIB
Inggris pulangkan sebanyak 7.000 pelancong pasca Thomas Cook bangkrut
ILUSTRASI. Thomas Cook


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas penerbangan sipil Inggris mengatakan sebanyak 39 penerbangan dijadwalkan akan membawa pulang 7.000 pelancong dari luar negeri pasca Thomas Cook bangkrut. Operasi pengembalian tersebut telah memasuki minggu kedua.

Sejauh ini 115.000 pelanggan dari total lebih dari 150.000 penumpang telah kembali dalam repatriasi 'Operation Matterhorn', yang diluncurkan pada 23 September.

Bangkrutnya biro perjalanan Thomas Cook berbuntut panjang. Para pelancong pengguna biro perjalanan ini terlunta-lunta di negeri orang dan dipaksa membayar biaya tambahan di hotel tempat mereka menginap.

Baca Juga: Biro perjalanan Thomas Cook bangkrut, 600.000 pelancong terlunta di luar negeri

Thomas Cook Group plc adalah grup bisnis wisata asal Inggris, didirikan pada 19 Juni 2007 hasil merger Thomas Cook AG dan MyTravel Group. Grup ini beroperasi dalam dua segmen terpisah: operator tur dan maskapai. 

Pada tanggal 23 September 2019 Thomas Cook wajib melikuidasi asetnya karena bangkrut. Thomas Cook terdaftar di London Stock Exchange dan Frankfurt Stock Exchange. 

Saham Thomas Cook Group berhenti diperdagangkan pada 23 September 2019 dan memasuki likuidasi. Sekitar 21.000 karyawan di seluruh dunia kena-PHK. 

Baca Juga: Agen travel tertua di dunia bangkrut, Inggris janji pulangkan turis yang telantar




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×