Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelumnya diberitakan, BMJ telah menandatangani perjanjian penyelesaian dengan Office of Foreign Assets Control (“OFAC”) Departemen Keuangan AS. BMJ mengakui dan menerima pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya dan setuju untuk membayar denda yang sesuai dengan pelanggarannya.
BMJ setuju untuk menerapkan program kepatuhan yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran undang-undang dan peraturan sanksi AS dan secara teratur melaporkan kepada Departemen Kehakiman AS tentang pelaksanaan program itu.
Selain itu, BMJ juga berkomitmen untuk melaporkan pelanggaran hukum AS yang relevan kepada Departemen Kehakiman AS dan untuk bekerja sama dalam penyelidikan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Rudal Korea Utara mengancam, Korea Selatan terus tingkatkan kemampuan militer
Dengan asumsi BMJ terus mematuhi perjanjian penuntutan yang ditangguhkan, pemerintah telah setuju untuk menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan, setelah itu, pemerintah akan berusaha untuk membatalkan dakwaan.
"Melalui skema multinasional yang canggih dan ilegal, BMJ sengaja mengaburkan sifat sebenarnya dari transaksinya untuk menjual dagangannya ke Korea Utara," kata Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional AS John Demers.
“BMJ menipu bank-bank AS untuk memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korea Utara. Penegakan ketat rezim sanksi menekan Korea Utara untuk menjauh dari terlibat dalam kegiatan berbahaya dan berperang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal. Departemen tersebut berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum dengan harapan suatu hari Korea Utara akan berintegrasi kembali ke dalam komunitas bangsa," tambah Demers.
Baca Juga: Lawan rudal Korea Utara, Korea Selatan makin tingkatkan kemampuan militer