Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Iran telah memulai persidangan seorang warga berkewarganegaraan ganda yang juga memegang kewarganegaraan Eropa, demikian dilaporkan kantor berita semi-resmi Tasnim pada Senin (8/12/2025).
Ia didakwa melakukan “kerja sama intelijen dan spionase untuk rezim Zionis (Israel).”
Baca Juga: Permintaan Batubara China Diprediksi Turun untuk Pertama Kalinya Sejak 2017
Menurut Jaksa Agung Provinsi Alborz, terdakwa yang identitasnya belum diungkap memasuki Iran sekitar satu bulan sebelum pecahnya perang selama 12 hari pada Juni, ketika Israel dan Amerika Serikat melancarkan serangan terhadap fasilitas nuklir Iran.
Terdakwa ditangkap pada hari keempat konflik oleh pasukan Garda Revolusi Iran.
“Berbagai perangkat intelijen dan peralatan mata-mata canggih ditemukan di vila tempat tinggalnya di Karaj,” ujar sang jaksa.
Ia menambahkan bahwa dakwaan yang sedang diproses mencakup tuduhan “memerangi Tuhan” dan “melakukan kerusakan di muka bumi” dua pelanggaran yang dalam hukum Iran dapat dijatuhi hukuman mati.
Dalam beberapa tahun terakhir, Garda Revolusi telah menahan puluhan warga negara ganda dan warga asing, sebagian besar dengan tuduhan terkait keamanan dan spionase.
Baca Juga: Magnum Resmi Pisah dari Unilever, Siap Melantai di Amsterdam, London, dan New York
Kelompok hak asasi manusia serta sejumlah negara Barat menuduh Republik Islam Iran menggunakan penahanan tersebut sebagai alat tawar-menawar dalam negosiasi internasional.
Namun Teheran membantah melakukan penangkapan atas dasar politik.













