kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Iran: Operasi psikologis AS hanya menambah garam ke luka korban pesawat Ukraina


Jumat, 10 Januari 2020 / 15:11 WIB
Iran: Operasi psikologis AS hanya menambah garam ke luka korban pesawat Ukraina
ILUSTRASI. Iran mengecam Amerika Serikat (AS) dan sekutunya soal spekulasi penyebab jatuhnya pesawat Boeing 737-800 milik maskapai Ukraina.


Sumber: foxnews | Editor: Khomarul Hidayat

Iran sebelumnya mengatakan tidak akan menyerahkan kotak hitam pesawat kepada Boeing, yang merupakan perusahaan Amerika, atau pihak berwenang AS untuk analisis.

"Kami tidak akan memberikan kotak hitam kepada produsen dan Amerika," Ali Abedzadeh, Kepala Organisasi Penerbangan Sipil Republik Islam Iran. Pejabat Iran menyalahkan masalah teknis di pesawat Boeing 737-800.

Baca Juga: Soal pesawat Ukraina, PM Kanada: Kami tidak akan berhenti sampai mendapat keadilan

Tapi, Jumat (10/1)0, Iran  berubah sikap dan bersedia mengundang Boeing, produsen pesawat terbang asal Amerika Serikat (AS) untuk membantu penyelidikan jatuhnya pesawat jet Ukraina di Teheran.

Rabiei mengatakan, para pejabat dari Ukraina, Boeing dan Prancis dipersilakan untuk bergabung dengan Komite Investigasi Kecelakaan Iran.

Ukraina memiliki pesawat, Boeing yang memproduksi pesawat, dan Prancis yang membangun mesinnya.

Abbas Mousavi, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran kepada kantor berita IRNA pada Jumat (10/1) mengamini, Iran telah mengundang Ukraina dan Boeing untuk berpartisipasi dalam penyelidikan.

Baca Juga: Intelijen AS: Sistem rudal Iran tak sengaja menembak jatuh pesawat komersial Ukraina




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×