kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.871   68,00   0,43%
  • IDX 7.147   -14,46   -0,20%
  • KOMPAS100 1.093   -1,18   -0,11%
  • LQ45 868   -4,12   -0,47%
  • ISSI 217   0,73   0,34%
  • IDX30 444   -2,73   -0,61%
  • IDXHIDIV20 535   -4,97   -0,92%
  • IDX80 125   -0,13   -0,10%
  • IDXV30 135   -1,16   -0,85%
  • IDXQ30 148   -1,31   -0,88%

Israel Terancam Kehilangan Pasokan Suku Cadang Jet Tempur dari Belanda


Selasa, 13 Februari 2024 / 12:27 WIB
Israel Terancam Kehilangan Pasokan Suku Cadang Jet Tempur dari Belanda
ILUSTRASI. Pesawat F-35 Lightning II Angkatan Udara A.S. yang ditugaskan ke Skuadron Tempur ke-34 menerima bahan bakar dari pesawat KC-10 Extender di atas Polandia, 24 Februari 2022.


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Pengadilan Belanda mendesak pemerintahnya untuk menghentikan pengiriman suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Jet tempur jenis itu disebut digunakan militer Israel untuk menggempur Gaza sejak Oktober 2023.

Putusan tersebut disampaikan oleh pengadilan banding pada hari Senin (12/2). Pengadilan melihat ada risiko yang nyata bahwa suku cadang yang dikirim bisa memiliki andil dalam pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional.

Melansir Al Jazeera, pemerintah Belanda telah mengajukan banding atas perintah tersebut ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tentara Israel Membunuh 74 Warga Palestina untuk Bebaskan 2 Sandera

Pemerintah beralasan, suku cadang senjata sangat penting bagi kemampuan Israel untuk melindungi diri dari ancaman di kawasan, termasuk dari Iran, Yaman, Suriah dan Lebanon.

Sejalan dengan pengadilan, organisasi HAM seperti Amnesty International dan Oxfam juga menuduh pemerintah terlibat dalam kejahatan perang dengan mempertahankan pengiriman.

Baca Juga: Amnesty International: Israel Terus Meremehkan Nyawa Rakyat Palestina

Pengadilan Berubah Pikiran

Bulan Desember lalu, pengadilan mengatakan pemerintah mempunyai kebebasan yang besar dalam mempertimbangkan isu-isu politik dan kebijakan mengenai ekspor senjata.

Hal itu ditolak oleh pengadilan banding, yang menyatakan bahwa kekhawatiran politik dan ekonomi tidak mengalahkan risiko pelanggaran hukum perang.

Pengadilan banding kemudian memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur ke Israel dalam waktu tujuh hari.

Baca Juga: Arab Saudi: Tak Akan Ada Hubungan dengan Israel Tanpa Pengakuan Negara Palestina

"Tidak dapat disangkal bahwa terdapat risiko yang jelas bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional," kata kata hakim Bas Boele dalam putusannya.

Belanda memiliki salah satu dari beberapa gudang regional tempat suku cadang jet tempur F-35 didistribusikan ke negara-negara berdasarkan permintaan.

Terkait masalah tersebut, pengacara pemerintah juga berpendapat bahwa Israel dapat dengan mudah mendapatkan suku cadang untuk F-35 di tempat lain jika fasilitas Belanda tidak memasoknya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×