kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jepang beri sanksi sejumlah perusahaan mata uang krypto


Kamis, 08 Maret 2018 / 23:07 WIB
Jepang beri sanksi sejumlah perusahaan mata uang krypto
ILUSTRASI. Gubernur Bank of Japan Haruhiko Kuroda


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Regulator jasa keuangan Jepang atau Japan Financial Service Agency (JFSA) hari ini, Kamis (8/3) menjatuhkan sanksi terhadap beberapa bursa mata uang crypto berupa pelarangan beroperasi selama sebulan.

Hukuman ini dijatuhkan oleh JFSA seiring dengan upaya penyelidikan atas kerugian investor sebesar US$ 530 juta karena adanya peretasan di salah satu platform mata uang krypto, Coincheck Inc.

Mengutip Wall Street Journal, dua di antara bursa yang disuspensi JFSA ialah FSHO dan Bit Station. Keduanya dibekukan operasionalnya selama sebulan karena tidak memiliki prosedur yang tepat untuk melindungi aset investor. Pemilik Bit Station juga ditemukan menggunakan uang investor untuk kepentingan pribadi, sehingga kemungkinan akan ada penyelidikan lebih lanjut.

JFSA juga memerintahkan Coincheck Inc untuk segera menangani permasalahan yang dialami investornya serta memperingatkan secara tegas agar kejadian peretasan tidak boleh terjadi lagi. 

Dalam keterangan resmi yang diunggah di situs perusahaan, Coincheck Inc berkomitmen untuk menggembalikan uang investor secara penuh paling lambat pekan depan.

Langkah yang diambil JFSA ini tergolong mengejutkan, karena secara umum Jepang dikenal sebagai negara yang sangat longgar untuk urusan mata uang krypto ini. 

Namun, kejadian peretasan yang merugikan investor sebesar US$ 530 juta agaknya membuat JFSA akan lebih ketat lagi di masa mendatang.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×