kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jepang Mendesak Perusahaan Kripto untuk Patuhi Sanksi Terhadap Rusia


Senin, 14 Maret 2022 / 14:30 WIB
Jepang Mendesak Perusahaan Kripto untuk Patuhi Sanksi Terhadap Rusia
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Pihak berwenang Jepang memerintahkan bursa kripto untuk tidak memproses transaksi yang melibatkan aset kripto yang dikenai sanksi pembekuan aset terhadap Rusia dan Belarusia atas perang di Ukraina.

Mengutip Reuters, Senin (14/3), langkah itu diambil setelah pernyataan kelompok G7 pada Jumat yang mengatakan negara-negara Barat akan membebankan biaya pada aktor Rusia ilegal yang menggunakan aset digital untuk meningkatkan dan mentransfer kekayaan mereka.

Ada kekhawatiran yang berkembang di antara negara-negara maju G7 bahwa cryptocurrency digunakan oleh entitas Rusia sebagai celah untuk sanksi keuangan yang dikenakan pada negara tersebut karena menginvasi Ukraina.

Departemen Keuangan AS mengeluarkan panduan baru pada hari Jumat yang mengharuskan perusahaan cryptocurrency yang berbasis di AS untuk tidak terlibat dalam transaksi dengan target sanksi.

"Kami memutuskan untuk membuat pengumuman untuk menjaga momentum G7 tetap hidup," kata seorang pejabat senior di Badan Layanan Keuangan Jepang. "Lebih cepat lebih baik."

Baca Juga: Gali Potensi GameFi Indonesia, Gim Metaverse Avarik Saga Gandeng Tokocrypto

FSA dan Kementerian Keuangan dalam sebuah pernyataan bersama mengatakan, Pemerintah Jepang akan memperkuat tindakan terhadap transfer dana menggunakan aset kripto yang akan melanggar sanksi.

Jepang telah tertinggal dalam pergeseran global di antara regulator keuangan dalam menetapkan aturan yang lebih ketat pada mata uang digital pribadi, sementara kekuatan kaya G7 dan pembangkit tenaga Grup 20 semuanya menyerukan regulasi "stablecoin" yang lebih besar.

Pembayaran tidak sah untuk target di bawah sanksi, termasuk melalui aset kripto, dapat dikenakan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 1 juta yen ($ 8.487,52), FSA mengatakan pada hari Senin.

Ada 31 pertukaran crypto di Jepang pada 4 Maret, menurut sebuah asosiasi industri.

Regulator global tetap khawatir tentang keamanan pasar baru bagi investor, mengingat lonjakan popularitasnya. Komisi Sekuritas dan Bursa AS telah mengutip potensi manipulasi pasar sebagai salah satu alasan utama untuk menolak beberapa aplikasi untuk dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin spot.

($ 1 = 117,8200 yen)




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×