kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.136   65,00   0,40%
  • IDX 7.083   2,81   0,04%
  • KOMPAS100 1.051   -4,20   -0,40%
  • LQ45 820   -5,73   -0,69%
  • ISSI 213   0,28   0,13%
  • IDX30 420   -4,57   -1,08%
  • IDXHIDIV20 500   -6,00   -1,18%
  • IDX80 120   -0,46   -0,38%
  • IDXV30 125   0,31   0,25%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Joe Biden Melarang Pengembangan Migas Lepas Pantai di Sebagian Besar Pesisir AS


Senin, 06 Januari 2025 / 18:11 WIB
Joe Biden Melarang Pengembangan Migas Lepas Pantai di Sebagian Besar Pesisir AS
ILUSTRASI. Presiden AS Joe Biden mengumumkan pelarangan pengembangan minyak dan gas baru di sebagian besar wilayah pesisir AS. Photographer: Susana Gonzalez/Bloomberg


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden AS Joe Biden mengumumkan pelarangan pengembangan minyak dan gas baru di sebagian besar wilayah pesisir AS, langkah yang sejalan dengan agenda perubahan iklim dan upaya konservasi lingkungan.

Keputusan ini mencakup perlindungan terhadap 625 juta acre (253 juta hektar) perairan federal, termasuk pesisir Timur, pesisir Barat, Teluk Meksiko bagian timur, dan sebagian Laut Bering utara di Alaska.

Keputusan yang Tidak Mudah Dibalikkan

Biden menggunakan kewenangannya berdasarkan Outer Continental Shelf Lands Act yang telah berusia 70 tahun untuk melaksanakan kebijakan ini.

Baca Juga: Daftar Lengkap Usia Presiden AS saat Menjabat (1789–2025), Donald Trump Paling Tua?

Berdasarkan putusan pengadilan tahun 2019, presiden tidak memiliki wewenang hukum untuk membatalkan larangan sebelumnya yang dibuat oleh pendahulunya. Oleh karena itu, Presiden terpilih Donald Trump, yang berencana meningkatkan produksi energi domestik, kemungkinan akan kesulitan membalikkan keputusan ini.

Langkah ini mirip dengan perlindungan yang dilakukan oleh mantan Presiden Barack Obama terhadap wilayah Arktik dan Samudra Atlantik di akhir masa jabatannya, yang juga berhasil bertahan dari upaya pembatalan Trump.

Bahkan Trump sendiri menggunakan undang-undang yang sama untuk melarang penjualan hak pengeboran di Teluk Meksiko bagian timur hingga tahun 2032, area yang kini dilindungi secara permanen oleh Biden.

Alasan di Balik Larangan

Biden menyoroti bahaya pengeboran lepas pantai bagi kesehatan publik dan ekonomi, mengacu pada insiden tumpahan minyak Deepwater Horizon 2010 di Teluk Meksiko. Menurutnya, potensi pengeboran di wilayah yang termasuk dalam larangan ini tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi.

"Keputusan saya mencerminkan apa yang telah lama diketahui oleh komunitas pesisir, pelaku bisnis, dan wisatawan: pengeboran di pesisir ini dapat menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap tempat-tempat yang kita cintai dan tidak diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional kita," kata Biden dalam pernyataannya.

Keputusan ini juga mendukung target Biden untuk melindungi 30% daratan dan perairan AS pada tahun 2030, sebuah kebijakan yang sering disebut sebagai inisiatif 30x30.

Baca Juga: Trump Murka! Bendera AS akan Dikibarkan Setengah Tiang pada Hari Pelantikannya

Reaksi dari Berbagai Pihak

Kelompok perdagangan industri minyak dan gas menyatakan bahwa larangan ini akan membahayakan keamanan energi Amerika. 

"Kami mendesak pembuat kebijakan untuk menggunakan semua alat yang tersedia untuk membalikkan keputusan yang bermotif politik ini dan mengembalikan pendekatan energi yang pro-Amerika," kata Presiden American Petroleum Institute, Mike Sommers.

Sebaliknya, kelompok lingkungan seperti Oceana menyebut keputusan ini sebagai kemenangan besar bagi perlindungan komunitas pesisir dan perikanan.

"Komunitas pesisir kita yang berharga kini dilindungi untuk generasi mendatang," kata Joseph Gordon, Direktur Kampanye Oceana.

Selanjutnya: Kolaborasi PT Tigaraksa Satria Tbk &PT Soltius Indonesia, Dorong Transformasi Digital

Menarik Dibaca: 7 Cara yang Paling Ampuh Menyembuhkan Kolesterol Tinggi, Mau Coba?



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×