Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Bank Sentral Eropa (European Central Bank/ECB) menjatuhkan denda sebesar 12,18 juta euro atau sekitar US$ 14,32 juta kepada unit Eropa milik JPMorgan karena salah melaporkan kebutuhan modal. Jika dihitung, nilaiya mencapai Rp 240 miliar lebih (kurs Rp 16.800).
Kesalahan tersebut terjadi akibat perhitungan aset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets/RWA) yang tidak sesuai ketentuan.
Mengutip Reuters, dalam pernyataan resminya pada Kamis, ECB menyebut bahwa sepanjang 2019 hingga 2024, bank tersebut melaporkan nilai RWA yang lebih rendah dari seharusnya.
“Selama 15 kuartal berturut-turut, bank salah mengklasifikasikan eksposur korporasi dan menerapkan bobot risiko kredit yang lebih rendah dari yang ditetapkan aturan perbankan,” tulis ECB.
Baca Juga: Trump Padukan Diplomasi dan Pujian Personal dalam Pertemuan Board of Peace
Selain itu, JPMorgan juga disebut tidak memasukkan sejumlah transaksi tertentu dalam perhitungan RWA. Keputusan denda ini masih dapat digugat melalui Court of Justice of the European Union.
Menanggapi sanksi tersebut, JPMorgan menyatakan telah mengakui denda dan memperbaiki permasalahan yang ada.
“J.P. Morgan SE secara proaktif mengidentifikasi dan melaporkan sendiri isu ini, dan kini telah sepenuhnya diselesaikan,” ujar juru bicara perusahaan.
Tonton: Perry Ungkap Peluang BI Rate Turun, Investor Wajib Siap-Siap!
Bank tersebut juga menegaskan bahwa selama ini mereka tetap menjaga rasio permodalan yang kuat dan memiliki bantalan modal (capital buffer) yang memadai, serta tidak mengubah pendekatan konservatif dalam menjaga kecukupan modal.













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)