kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

JPMorgan: UBS AG akan pangkas lebih 1.700 pekerja di bank investasi


Kamis, 20 Oktober 2011 / 16:48 WIB
JPMorgan: UBS AG akan pangkas lebih 1.700 pekerja di bank investasi
ILUSTRASI. Jadi yang pertama, Pfizer mengajukan izin penggunaan darurat vaksin corona di India.


Reporter: Dupla Kartini, Bloomberg | Editor: Dupla Kartini

ZURICH. Bank terbesar Swiss, UBS AG kemungkinan akan memangkas lebih 1.700 pekerja pada divisi bank investasi. JPMorgan Chase & Co yang dipimpin analis Kian Abouhossein menyebut, pengurangan karyawan lantaran menyusutnya bisnis pendapatan tetap di bank tersebut.

Menurut Kian, investor akan menyambut strategi yang ditujukan untuk merestrukturisasi divisi investasi di UBS, dan menyelaraskannya terutama untuk mendukung waralaba perbankan swasta.

Jumlah pekerja yang bakal di-PHK sekitar 11% dari total jumlah karyawan di divisi bank investasi itu. Dengan restrukturisasi itu, maka UBS diperkirakan bisa mengurangi risiko aset tertimbang dalam bisnis pendapatan tetap sebesar 70 miliar franc Swiss (US$ 77,4 miliar), serta menghemat modal sekitar 7 miliar franc.

Pada 4 Oktober lalu, Chief Financial Officer Tom Naratil menyebut, UBS berencana menata kembali bank investasi untuk fokus pada bisnis advisory, pasar modal dan solusi bisnis. Unit usaha ini akan bertujuan meningkatkan laba pada bisnis ekuitas. Bank yang bermarkas di Zurich ini berencana untuk menjelaskan strategi bisnisnya kepada investor pada 17 November mendatang.

Sebagai catatan, dalam sebulan terakhir, UBS sudah merugi senilai US$ 2,3 miliar dari perdagangan kontrak berjangka indeks saham pada bank investasi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×