Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah militer Myanmar akan membebaskan sebanyak 6.186 narapidana melalui program amnesti yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan.
Media pemerintah melaporkan kebijakan tersebut pada Sabtu (3/1/2026), atau sekitar sepekan setelah dimulainya pemilu umum bertahap di negara Asia Tenggara yang tengah dilanda krisis tersebut.
Dalam laporan televisi pemerintah MRTV disebutkan, amnesti ini merupakan bentuk gestur kemanusiaan yang mempertimbangkan ketenangan dan rasa damai masyarakat. Dari total narapidana yang akan dibebaskan, sebanyak 52 orang merupakan warga negara asing.
Selain pembebasan tahanan, junta militer juga mengumumkan pengurangan masa hukuman sebesar seperenam untuk para narapidana di seluruh Myanmar.
Baca Juga: Myanmar Gelar Pemilu di Tengah Perang Saudara dan Krisis Kemanusiaan
Namun, kebijakan keringanan hukuman ini tidak berlaku bagi terpidana kasus berat, seperti pembunuhan, pemerkosaan, terorisme, korupsi, serta kejahatan terkait senjata dan narkotika.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah para tahanan politik akan termasuk dalam daftar penerima amnesti. Isu pembebasan tahanan politik menjadi sorotan utama masyarakat internasional, mengingat ribuan aktivis pro-demokrasi masih mendekam di penjara.
Myanmar terus berada dalam situasi konflik sejak kudeta militer pada 2021, ketika angkatan bersenjata menggulingkan pemerintahan sipil terpilih yang dipimpin oleh peraih Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi.
Kudeta tersebut diikuti dengan penindasan keras terhadap demonstrasi pro-demokrasi dan memicu perlawanan bersenjata di berbagai wilayah.
Aung San Suu Kyi kini menjalani hukuman penjara selama 27 tahun setelah ditahan dalam kudeta tersebut. Penahanannya terjadi hanya beberapa bulan setelah partainya, National League for Democracy (NLD), memenangkan pemilu secara telak. Partai tersebut kemudian dibubarkan oleh junta militer.
Menurut data Assistance Association for Political Prisoners (AAPP), sebuah kelompok pemantau hak asasi manusia, lebih dari 30.000 orang telah ditahan atas tuduhan politik sejak kudeta militer berlangsung. Penahanan massal ini menjadi salah satu indikator memburuknya situasi hak asasi manusia di Myanmar.
Di sisi lain, perlawanan terhadap militer terus berlanjut. Kelompok-kelompok perlawanan yang baru terbentuk, bersama dengan pasukan etnis bersenjata yang telah lama beroperasi, kini bertempur melawan militer di sebagian besar wilayah negara tersebut.
Baca Juga: Myanmar Bakal Gelar Pemilu Ketiga pada 25 Januari 2026
Konflik berkepanjangan ini telah memaksa sekitar 3,6 juta orang mengungsi dari tempat tinggal mereka.
Sementara itu, putaran pertama pemilu Myanmar—yang merupakan pemilu pertama sejak 2020—telah digelar pada akhir pekan lalu.
Namun, pemungutan suara ini menuai kecaman luas dari kelompok oposisi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta sejumlah negara Barat. Mereka menilai pemilu tersebut tidak kredibel karena partai-partai anti-junta tidak diikutsertakan dan kritik terhadap proses pemilu dinyatakan ilegal.
Amnesti yang diumumkan menjelang Hari Kemerdekaan ini pun dinilai belum cukup untuk meredakan tekanan internasional terhadap junta militer, terutama terkait tuntutan pembebasan tahanan politik dan pemulihan demokrasi di Myanmar.













