kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Junta Myanmar Berencana Menerapkan Wajib Militer pada April 2024


Rabu, 14 Februari 2024 / 13:48 WIB
Junta Myanmar Berencana Menerapkan Wajib Militer pada April 2024
ILUSTRASI. Militer yang berkuasa di Myanmar berencana untuk memanggil generasi muda untuk wajib militer mulai April.?REUTERS/Stringer


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Militer yang berkuasa di Myanmar berencana untuk memanggil generasi muda untuk wajib militer mulai April dan juga mewajibkan pensiunan personel keamanan untuk bertugas, laporan media mengutip pernyataan juru bicara junta, ketika tentara berjuang untuk menumpas pemberontakan anti-junta.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer merebut kekuasaan dari pemerintah terpilih dalam kudeta tahun 2021 dan rencana junta untuk memanggil lebih banyak orang untuk melakukan perlawanan karena militer berada di bawah tekanan yang semakin besar.

Sabtu lalu, junta Myanmar mengumumkan undang-undang yang mengatur wajib militer akan diberlakukan bagi pria berusia 18 hingga 35 tahun dan wanita berusia 18 hingga 27 tahun.

Baca Juga: Pemboman Gereja oleh Militer Myanmar Terindikasi Kejahatan Perang

“Kami berupaya menerapkan wajib militer setelah liburan tahun baru pada bulan April,” kata juru bicara junta Zaw Min Tun kepada BBC Burma.

Zaw Min Tun tidak menjawab panggilan telepon untuk meminta komentar, namun media pemerintah MRTV juga mengutip dia yang mengatakan pensiunan anggota pasukan keamanan yang telah meninggalkan militer dalam lima tahun terakhir juga harus kembali menjadi tentara.

Dia tidak merinci berapa banyak orang yang akan dipanggil atau waktunya, namun mengatakan bahwa panggilan tersebut hanya akan mencakup mereka yang diperlukan.

Undang-undang yang wajib militer diperkenalkan pada tahun 2010 tetapi belum ditegakkan. Mereka yang tidak mematuhi rancangan tersebut akan menghadapi hukuman lima tahun penjara, kata undang-undang tersebut.




TERBARU

[X]
×