Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - YANGON. Junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada tangan kanan pemimpin sipil terguling Aung San Suu Kyi karena tuduhan pengkhianatan.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer mengambil alih kekuasaan dalam kudeta pada 1 Februari. Kelompok pemantau lokal menyebut, hal ini diikuti oleh protes nasional dan lebih dari 1.100 orang tewas oleh pasukan keamanan.
"U Win Htein dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 124A oleh pengadilan khusus," kata pengacaranya bernama Myint Thwin kepada AFP.
Mantan anggota parlemen itu adalah anggota tingkat tinggi pertama Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi yang dijatuhi hukuman oleh junta setelah diadili.
Baca Juga: Hadapi ancaman China, Joe Biden pastikan AS akan mendukung ASEAN
Pria berusia 80 tahun itu adalah tahanan politik lama, yang telah menghabiskan waktu lama di dalam dan di luar tahanan karena berkampanye menentang kekuasaan militer.
Dianggap sebagai tangan kanan Aung San Suu Kyi, dia telah lama dicari oleh media internasional dan domestik untuk mendapatkan informasi tentang apa yang dipikirkan pemimpin de facto Myanmar.
Menjelang penangkapannya tiga hari setelah kudeta, dia mengatakan kepada media lokal bahwa kudeta militer "tidak bijaksana", dan bahwa para pemimpinnya "telah membawa (negara) ke arah yang salah".
Di sisi lain, Aung San Suu Kyi menghadapi sejumlah dakwaan yang bisa membuatnya dipenjara selama beberapa dekade, mulai dari mengimpor walkie-talkie secara ilegal hingga melanggar aturan COVID-19.
Media telah dilarang menghadiri persidangan Aung San Suu Kyi di pengadilan khusus di ibukota yang dibangun militer Naypyidaw, dan junta baru-baru ini melarang tim hukumnya berbicara kepada media.