kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Kasasi, Anwar Ibrahim dijatuhi hukuman 5 tahun


Selasa, 10 Februari 2015 / 15:21 WIB
Kasasi, Anwar Ibrahim dijatuhi hukuman 5 tahun
ILUSTRASI. Nonton Hataraku Maou-sama!! Season 2 Part 2 Episode 19, Link Resmi di Bstation


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KUALA LUMPUR. Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim dihukum lima tahun penjara dan dilarang untuk masuk dunia politik setelah Mahkamah Persekutuan atau setara dengan Mahkamah Agung memutuskannya bersalah atas kasasi kasus sodomi yang dia ajukan. Keputusan ini mengakhiri kemampuannya untuk menantang partai yang sudah berkuasa di Malaysia selama 60 tahun.

"Saya tetap menyatakan tidak bersalah dan ini merupakan konspirasi politik," jelas Anwar kepada lima hakim panel saat pembacaan keputusan oleh Hakim Kepala Arifin Zakaria di Mahkamah Persekutuan, Putrajaya hari ini (10/2).

Di luar ruang persidangan, ratusan polisi anti huru hara dilengkapi dengan tameng dan pentungan mengeluarkan bel peringatan karena ribuan pendukung Anwar menolak meninggalkan kompleks pengadilan. Mereka membawa banner yang bertuliskan "reformasi".

Hukuman penjara berarti Anwar (67 tahun) akan dicopot keanggotaannya dari kursi parlemen dan akan dilarang untuk ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun terhitung sejak ia dibebaskan.

Pengadilan banding pada Maret 2014 mengubah keputusan yang sebelumnya pada tahun 2012 menyatakan Anwar tidak terbukti melakukan sodomi terhadap mantan asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan.

Banding itu diajukan oleh pemerintah Malaysia.

Di dalam ruang sidang, anak-anak Anwar tampak menangis setelah pembacaan keputusan. Anwar lantas memeluk para pembantu dan pimpinan partai pendukungnya sebelum polisi membawanya pergi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×