Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pada akhir Juni, China daratan memberlakukan undang-undang keamanan nasional bagi Hong Kong untuk menindak apa yang dipandangnya sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, yang tampaknya bertujuan untuk memadamkan aksi protes terhadap pemerintah pro-Beijing di wilayah tersebut.
Sejak itu, banyak negara Barat, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, telah mencela undang-undang yang mengancam kebebasan dan hak asasi manusia di kawasan, di mana demokrasi seharusnya dijamin.
Baca Juga: Mike Pompeo dukung kemerdekaan Taiwan, China murka dan ancam Amerika!
Di bawah prinsip "satu negara, dua sistem" China, Hong Kong dijanjikan akan menikmati hak dan kebebasan selama 50 tahun setelah kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997.
KTT Asia Timur terdiri dari ASEAN plus Australia, China, India, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Korea Selatan, dan AS.