kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.548.000   14.000   0,91%
  • USD/IDR 15.944   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.404   -61,19   -0,82%
  • KOMPAS100 1.121   -13,65   -1,20%
  • LQ45 877   -13,39   -1,50%
  • ISSI 227   -1,05   -0,46%
  • IDX30 449   -7,87   -1,72%
  • IDXHIDIV20 539   -9,94   -1,81%
  • IDX80 128   -1,64   -1,27%
  • IDXV30 132   -1,45   -1,09%
  • IDXQ30 149   -2,38   -1,57%

Kebalikan Indonesia, Vietnam Malah Turunkan PPN 2% menjadi 8%


Kamis, 12 Desember 2024 / 09:08 WIB
Kebalikan Indonesia, Vietnam Malah Turunkan PPN 2% menjadi 8%
ILUSTRASI. Berkebalikan dengan kebijakan RI, Vietnam justru memperpanjang penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di negaranya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kebijakan yang diperpanjang 

Sebagai informasi, pengurangan PPN hingga Juni 2025 itu merupakan perpanjangan dari pengurangan PPN yang sudah dilakukan pemerintah Vietnam sejak awal tahun 2022. 

Pengurangan tarif PPN ini sudah diperpanjang sekali. Artinya, ini adalah perpanjangan penurunan PPN untuk kedua kalinya. 

Mengutip pemberitaan Reuters pada 29 November 2023, DPR Vietnam pada November tahun lalu memutuskan untuk memperpanjang pengurangan PPN atas barang dan jasa.

Pemotongan PPN menjadi 8 persen dari 10 persen, yang telah berlaku sejak awal tahun 2022, dirancang untuk meningkatkan konsumsi dan produksi dalam negeri karena ekonomi yang digerakkan oleh ekspor negara Asia Tenggara itu menghadapi hambatan dari melambatnya permintaan global. 

Ekspor Vietnam pada tahun hingga 15 November turun 6,4 persen dari tahun sebelumnya menjadi 306 miliar dollar AS, menurut data pemerintah yang dirilis pemerintah. 

Penurun ekspor Vietnam terjadi karena permintaan global yang lemah sehingga terus membebani pengiriman produk-produknya seperti pakaian, telepon pintar, dan elektronik. 

Baca Juga: Hitungan Sri Mulyani Jika PPN 12% Berlaku, Kas Negara Kehilangan Rp 265 Triliun

PPN di Indonesia naik 

Berkebalikan dengan Vietnam, langkah berbeda dilakukan pemerintah Indonesia. 

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan tarif baru PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Pajak PPN 12 persen ini implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen 

PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli yang masuk dalam ketegori objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP). 

Sebelum tahun 2022, PPN di Indonesia awalnya adalah 10 persen. Tarif PPN 10 persen ini tak berubah sejak 1983 atau zaman Orde Baru sesuai UU Nomor 8 Tahun 1983. 

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, tarif PPN kemudian naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022. 

Berikutnya mulai 1 Januari 2025 atau di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen. 

Baca Juga: Sri Mulyani Masih Hitung Dampak PPN 12% untuk Barang Mewah

Dengan tarif baru pajak PPN 12 persen, Indonesia menempati peringkat pertama bersama dengan Filipina, sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di regional Asia Tenggara. 

Di negara lain, PPN dikenal dengan value-added tax (VAT) atau nama lainnya, goods and services tax (GST). 



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×