Sumber: Al Jazeera | Editor: Khomarul Hidayat
Facebook mendapat tekanan yang meningkat dari regulator saat mencoba mengintegrasikan layanannya.
Pada 2017, Uni Eropa mendenda raksasa media sosial AS itu US$ 120 juta karena memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan tentang pengambilalihan WhatsApp pada tahun 2014 mengenai kemampuan untuk menautkan akun di antara layanan.
Regulator federal dan negara bagian di AS menuduh Facebook menggunakan akuisisi WhatsApp dan Instagram untuk menghancurkan persaingan dan mengajukan tuntutan hukum antimonopoli pada bulan lalu yang bertujuan untuk memaksa Facebook untuk mendivestasi WhatsApp dan Instagram.
Baca Juga: WhatsApp sampaikan klarifikasi perihal kebijakan privasinya
Pada November tahun lalu, Turki mendenda perusahaan media sosial global, termasuk Facebook, Twitter dan Instagram, masing-masing 10 juta lira (US$ 1,18 juta) karena tidak mematuhi undang-undang media sosial yang baru.
Undang-undang baru Turki, yang mulai berlaku pada Oktober 2020, mewajibkan platform dengan lebih dari satu juta pengguna harian di Turki untuk menunjuk perwakilan yang bertanggung jawab ke pengadilan Turki, mematuhi perintah untuk menghapus konten yang "menyinggung" dalam waktu 48 jam dan menyimpan data pengguna di dalam negeri Turki.